Minggu, 16 Oktober 2011

SPESIFIKASI KOMPUTER

SPESISIFIKASI KOMPUTER
1. Processor AMD Athlon X2 7750 Black Edition AMD baru saja meluncurkan sepasang dual-core prosesor Socket AM2 +, yang mungkin terdengar seperti berita membosankan di hari ini quad-core CPU, tetapi tetap dengan kita sebagai ada kisah layak mengatakan ... Kami terakhir dibahas dual core Athlon 64 X2 lebih dari setahun lalu. Ini adalah 3.2GHz 6400 + model dibangun pada proses fabrikasi 90nm dan itu menarik 1.4V untuk memecahkan tanda 3GHz dengan hasil bahwa ia memiliki TDP 125W - yang mengerikan bakar untuk prosesor dual-core yang relatif rendah. Untuk membuat hal-hal buruk itu jelas bahwa teknologi AMD K8 adalah pada batas sebagai potensi untuk overclocking adalah non-ada. Jadi di sini kita dengan prosesor dual-core baru tetapi memiliki sangat sedikit kesamaan dengan Athlon 64 X2 seperti yang dibangun di atas teknologi Phenom. Dalam efek ini membuat Athlon X2 kelanjutan dari seri Phenom tapi bukannya memanggil prosesor baru AMD Phenom X2 telah memilih untuk melanjutkan nama Athlon mapan, meskipun akhiran '64 'dari Athlons sebelumnya kini telah menghilang. Nama yang relatif sepele tapi hardware tersebut penting dan spesifikasi Athlon X2 berutang segalanya untuk Phenom. Jumlah transistor telah mencapai 450 juta, seperti Phenom X3 8750 kami digunakan sebagai perbandingan dalam pengujian kami, dan TDP juga sama, pada 95W. Athlon X2 7750 Black Edition memiliki kecepatan clock 2.7GHz dan dijual seharga sekitar £ 80inc PPN sedangkan 2.5GHz Athlon X2 7550 adalah model OEM yang akan berakhir di dalam PC anggaran. Ada 512KB cache L2 per core untuk total 1MB (karena ini adalah prosesor dual core) dan ada juga lapisan tambahan cache, aptly bernama L3. Ada 2MB ini yang dibagi di kedua core. Athlon ini baru X2s juga menggunakan koneksi HyperTransport lebih cepat 3,0 ditemukan dalam Phenom dengan clock speed maksimum 1.8GHz di setiap arah, bukan kecepatan 1GHz Athlon 64. Hal ini memungkinkan potensi 41.5GB / s bandwidth, yang dua kali lipat dari 64 X2s keluar Athlon. Tidak mungkin untuk mengatakan apakah AMD telah menonaktifkan core berfungsi untuk mengkonversi Phenom X4 atau X3 untuk sampai pada Athlon X2, apakah itu membuat sebagian besar core Phenom rusak yang dinyatakan menuju tumpukan sampah, atau jika itu khusus dual-inti desain. Prosesor kita akan memeriksa hari ini adalah Athlon X2 7750 Black Edition, berjalan pada 2,7 GHz terhormat. Menjadi prosesor Black Edition berarti bahwa CPU multiplier terkunci, sehingga lebih mudah untuk overclock. Pada harga $ 79 untuk 1.000 unit jumlah baki (menurut Daftar Harga AMD Processor), tampaknya untuk masuk ke dalam Athlon 64 X2 harga prosesor tepat. Dari apa yang saya dengar, harga eceran seharusnya lebih seperti $ 69. Bang terbaik untuk Intel uang yang ditawarkan di dekat harga yang akan menjadi Intel Pentium E5200, ritel tersedia untuk sedikit lebih dari $ 80. Sedangkan E5200 memiliki kecepatan clock sedikit lebih rendah dan cache kurang, itu memang memiliki satu keuntungan menjadi desain 45nm (dan chip yang besar untuk overclocking). Chip itu sendiri terlihat seperti socket AM2/AM2 + prosesor lainnya. AMD Athlon X2 7750 Black Edition Processor Spesifikasi Teknis: * Frekuensi Prosesor: 2,7 GHz * Ukuran Cache L1: 64K instruksi L1 dan 64K L1 data cache per core (512KB L1 total per prosesor) * L2 Cache Ukuran: 512KB L2 data cache per core (1MB L2 per prosesor Total) * L3 Cache Size: 2MB * Memory Controller Type: Integrated 128-bit wide memory controller * * Memory Controller Kecepatan: 1.8GHz dengan Dual Dynamic Power Management * Jenis memori yang didukung: Dukungan untuk DIMM terdaftar sampai PC2-8500 (DDR2-1066MHz) * HyperTransport 3.0: Satu 16-bit/16-bit link@3.6GHz full duplex (1.8GHz x2) * Bandwidth Prosesor Total: 33,1 GB / s * Kemasan: Socket AM2 + 940-pin pin jaringan organik mikro array (mikro-PGA) * Fab location: AMD Fab 36 fasilitas fabrikasi wafer di Dresden, Jerman * Teknologi Proses: 65-nanometer DSL SOI (silicon-on-insulator) teknologi * Menghitung Perkiraan Transistor: ~ 450 juta (65nm) * Ukuran Die Perkiraan: 285 mm2 (65nm) * Max Ambient Case Temp: 73 ° Celcius * Tegangan Nominal: 1,2-1,25 Volt * Max TDP: 95 Watts * Baki: AD775ZWCJ2BGH * PIB: AD775ZWCGHBOX * Catatan: Dikonfigurasi untuk dual channel 64-bit untuk membaca simultan / menulis Beberapa Shots Layar CPU-Z menunjukkan spesifikasi prosesor dan timing memori.
2. MEMORI RAM 2.0 GB Dual-Chanel DDR2 @ 400 MHz RAM merupakan singkatan dari Random Access Memory biasanya disebut dengan istilah pendek yaitu Memori. Memory atau RAM merupakan sebuah perangkat keras komputer yang berfungsi sebagai tempat penyimpanan data sementara. Memory bekerja dengan menyimpan dan menyuplai data-data penting yg dibutuhkan Processor dengan cepat untuk diolah menjadi informasi. Saat ini RAM DDR2 mempunyai bandwidth 3,2 GB/s (PC400), agar tidak menganggu pasokan maka saat ini Motherboard menggunakan teknologi Dual Channel yang dapat melipatgandakan bandwidth menjadi 2x dengan memperbesar arsitektur menjadi 128-bit. Itu artinya, 2 keping DDR2 dalam mode Dual Channel dapat memasok data dalam jumlah yang pas ke Processor (3,2 GB/s x Dual Channel = 6,4 GB/s). 3. MOTHERBOARD BIOSTAR GROUP TA790GX128M Tampaknya Biostar memiliki ekspektasi yang tinggi pada chipset AMD790GX. Selain cocok untuk membangun sebuah PC multimedia, chipset ini juga menawarkan kinerja yang tinggi dan disertai dengan harga yang terjangkau. Hal ini sepertinya yang membuat Biostar menghadirkan beberapa varian bagi chipset tersebut, termasuk versi TA790GX 128 yang kami uji kali ini. Jika dilihat sekilas, tampilan maupun fitur motherboard ini mirip dengan seri TA790GX3-A2+ yang kami uji bulan sebelumnya. Perbedaannya cuma pada dukungan Side Port Memory yang menggunakan tipe DDR2 128MB. Sekadar mengingatkan, Side Port adalah memori yang ditanamkan di motherboard untuk membantu kinerja chip grafis onboard, sehingga tidak perlu berbagi lagi dengan memori utama. Secara teori, penambahan Side Port ini seharusnya menambah kinerja motherboard ini, utamanya pada performa 3D-nya. Namun hasil pengujian kami justru menunjukkan hasil sebaliknya. Pada pengujian 3DMark 2006 dan Doom 3, performa TA790GX 128 ini sedikit lebih rendah dibanding TA790GX3-A2+ yang tidak menggunakan SidePort. Jika dibandingkan dengan PCP+ 790GX-A07 yang juga menggunakan Side Port, performa TA790GX 128 juga tidak lebih baik. Untungnya ketertinggalan ini dibalas pada kemampuan overclock-nya. Cuma menggunakan pendingin standar tanpa mengotak-atik voltase, kami bisa meningkatkan FSB ke angka 380MHz, salah satu yang tertinggi di platform AMD. Satu hal yang menyenangkan dari seluruh varian chipset AMD790GX keluaran Biostar adalah dukungannya terhadap seluruh prosesor AMD, termasuk Phenom II yang dibuat dengan fabrikasi 45nm. Dukungan ini dimungkinkan dengan melakukan update BIOS terbaru yang telah hadir pada situs resminya. Jadi Anda yang hendak menggunakan motherboard ini tidak perlu kuatir akan dukungan teknologi ke depannya. Fasilitas penting lain yang disediakan motherboard ini adalah dua slot kartu grafis PCIe x16 yang mendukung CrossFireX, empat slot memori DDR2 yang mendukung kapasitas maksimal 16GB, serta 6 port SATA II yang mendukung RAID 0, 1, 5, dan 10. Dan mendukung peruntukannya sebagai motherboard multimedia, tersedia port HDMI untuk hiburan kelas HD. Tata letak tiap komponen terlihat ideal, kecuali pada penempatan slot grafis PCI Express x16 pertama dan kedua (Master dan Slave). Slot grafis Master ternyata adalah yang bawah (berwarna jingga), sementara slot Slave terdapat pada di atas. Penempatan ini sedikit mengganggu terutama saat posisi PSU berada di atas karena akan membuat kabel power ke kartu grafis harus menempuh jarak yang jauh sehingga berpotensi mengganggu sirkulasi udara di dalam casing. Dengan keberadaan Side Port, sebenarnya kami berharap performa Biostar TA790GX-128M akan lebih baik dibanding kakaknya, Biostar TA790GX3-A2+. Sayangnya, hal tersebut tidak terjadi. Pada pengujian berbasis 3D, performanya justru sedikit tertinggal. Namun itu dikompensasi dengan kemampuan overclock yang bagus, bahkan salah satu yang terbaik di kelasnya. Harganya yang sekitar US$ 104 pun terbilang kompetitif, membuat motherboard ini cocok untuk membangun PC multimedia yang handal. (Dayu Akbar—Kontributor) 4. VGA 512 MB ATI RADION HD 4770 AMD hari ini merilis HD 4770 dengan 40 nanometer grapichs processor untuk pasaran PC, dengan performa terbaik di kelasnya dan hemat energi dengan harga $991. ATI Radeon 4770 melengkapi jajaran seri 4000 yang sukses. Fitur-fitur yang dibawa kartu grafis ini anatara lain mendukung fitur game-game directX 10.1 sperti HAWX, S.T.A.L.K.E.R Clear Sky dan Stormrise, 4770 memberikan performa game yang lebih baik dan meningkatkan visual quality dibandingkan dengan DirectX 10 ATI Radeon 4770 ini dilengkapi dengan teknologi terbaru dari memori GDDR5 yang memberikan Higher Data Rates untuk performa game yang lebih cepat. Penggila game PC juga mencari range harga yang lebih baik bila ingin menginvestasikan uang mereka dengan menggunakan Dual VGA, ATI CrossFireX Technology. Kartu grafis ini memberikan HD Digital Content3 dengan ketepatan visual yang sangat tinggi. Fitur AMD yang lain adalah teknologi AMD yang disebut Unified Video Decoder (UVD 2.0) dengan UVD 2.0 Video Playback akan lebih baik, gambar yang tajam dan bright Colors untuk untuk konten HD di Blu-ray discs. HDMI, PiP (picture in picture) dan teknologi 7.1 HD Audio Surround Sound. Pendek kata kartu grafis ini dapat memberikan kualistas cinema ke Home Entertainment System. Dalam perayaannya yang ke 40, AMD melanjutkan pengembangan produk barunya yang memberikan pengalaman yang menajubkan. Dengan mengkombinasikan prosesor baru AMD Athlon X2 7850, Chipset AMD seri 7 dan kartu grafis AMD Radeon HD 4770, AMD memberikan HD video lebih hidup. 5. HARDDISK 244 GB Seagates ST3250310AS(SATA) Pada jaman yang semakin maju seperti sekarang ini kita bisa menjumpai banyak sekali merek Hard Disk, hal ini bisa membingungkan calon pembeli Hard Disk. Untuk itu saya ingin sekali memberikan sedikit informasi mengenai kelebihan dan kekurangannya masing-masing Hard Disk. Seagate merupakan salah satu dari sekian banyaknya perusahaan yang mampu menjual banyak sekali Hard Disk dipasaran. Dan banyak sekali orang menyebut Seagate sebagai perusahaan Hard Disk terbesar Kelebihan Hard Disk Seagate: 1. Transfer data hingga 5.400 RPM-7.200 RPM 2. Sekarang ada 2 pilihan yang dapat dipilihseperti Hard SATA/ATA. SATA merupakan Hard Disk yang cepat dikelasnya. 3. Awet dan bisa digunakan selama 24 jam nonstop. 4. Harganya yang relative murah. 5. Untuk produk internasional, Seagate memberikan garansi selama 5 tahun, sedangkan untuk produk local garansinya hingga 3 tahun. Kekurangan Hard Disk Seagate: 1. Karena memiliki RPM yang cukup tinggi, Hard Disk Seagate menjadi cepat panas. 2. Jika dibandingkan dengan Hard Disk merek lain yang berukuran sama, mungkin Hard Disk Seagate 6. DVD-RW DVD RW PIONEER DVR 218L(Readable-Writeable) Jika DVD-R hanya dapat dituliskan satu kali saja, maka DVD-RW dapat dituliskan sampai 1000kali. Untuk kapasitas yang dimiliki sama dengan DVD-R yaitu 4,7GB untuk single-sided. DVD-RW memiliki harga yang lebih mahal dari DVD-R.

Selasa, 26 April 2011

Hubungan HAM dan DEMOKRASI

A. HUBUNGAN HAM DAN DEMOKRASI
HAM dan demokrasi merupakan konsepsi kemanusiaan dan relasi sosial yang dilahirkan dari sejarah peradaban manusia di seluruh penjuru dunia. HAM dan demokrasi juga dapat dimaknai sebagai hasil perjuangan manusia untuk mempertahankan dan mencapai harkat kemanusiaannya, sebab hingga saat ini hanya konsepsi HAM dan demokrasilah yang terbukti paling mengakui dan menjamin harkat kemanusiaan.
Konsepsi HAM dan demokrasi dapat dilacak secara teologis berupa relativitas manusia dan kemutlakan Tuhan. Konsekuensinya, tidak ada manusia yang dianggap menempati posisi lebih tinggi, karena hanya satu yang mutlak dan merupakan prima facie, yaitu Tuhan Yang Maha Esa. Semua manusia memiliki potensi untuk mencapai kebenaran, tetapi tidak mungkin kebenaran mutlak dimiliki oleh manusia, karena yang benar secara mutlak hanya Tuhan. Maka semua pemikiran manusia juga harus dinilai kebenarannya secara relatif. Pemikiran yang mengklaim sebagai benar secara mutlak, dan yang lain berarti salah secara mutlak, adalah pemikiran yang bertentangan dengan kemanusiaan dan ketuhanan.
Manusia diciptakan oleh Tuhan Yang Maha Esa dengan seperangkat hak yang menjamin derajatnya sebagai manusia. Hak-hak inilah yang kemudian disebut dengan hak asasi manusia, yaitu hak yang diperoleh sejak kelahirannya sebagai manusia yang merupakan karunia Sang Pencipta. Karena setiap manusia diciptakan kedudukannya sederajat dengan hak-hak yang sama, maka prinsip persamaan dan kesederajatan merupakan hal utama dalam interaksi sosial. Namun kenyataan menunjukan bahwa manusia selalu hidup dalam komunitas sosial untuk dapat menjaga derajat kemanusiaan dan mencapai tujuannya. Hal ini tidak mungkin dapat dilakukan secara individual. Akibatnya, muncul struktur sosial. Dibutuhkan kekuasaan untuk menjalankan organisasi sosial tersebut.
Kekuasaan dalam suatu organisasi dapat diperoleh berdasarkan legitimasi religius, legitimasi ideologis eliter atau pun legitimasi pragmatis. Namun kekuasaan berdasarkan legitimasi-legitimasi tersebut dengan sendirinya mengingkari kesamaan dan kesederajatan manusia, karena mengklaim kedudukan lebih tinggi sekelompok manusia dari manusia lainnya. Selain itu, kekuasaan yang berdasarkan ketiga legitimasi diatas akan menjadi kekuasaan yang absolut, karena asumsi dasarnya menempatkan kelompok yang memerintah sebagai pihak yang berwenang secara istimewa dan lebih tahu dalam menjalankan urusan kekuasaan negara.
Kekuasaan yang didirikan berdasarkan ketiga legitimasi tersebut bisa dipastikan akan menjadi kekuasaan yang otoriter. Konsepsi demokrasilah yang memberikan landasan dan mekanisme kekuasaan berdasarkan prinsip persamaan dan kesederajatan manusiaDemokrasi menempatkan manusia sebagai pemilik kedaulatan yang kemudian dikenal dengan prinsip kedaulatan rakyat. Berdasarkan pada teori kontrak sosial, untuk memenuhi hak-hak tiap manusia tidak mungkin dicapai oleh masing-masing orang secara individual, tetapi harus bersama-sama. Maka dibuatlah perjanjian sosial yang berisi tentang apa yang menjadi tujuan bersama, batas-batas hak individual, dan siapa yang bertanggungjawab untuk pencapaian tujuan tersebut dan menjalankan perjanjian yang telah dibuat dengan batas-batasnya. Perjanjian tersebut diwujudkan dalam bentuk konstitusi sebagai hukum tertinggi di suatu negara (the supreme law of the land), yang kemudian dielaborasi secara konsisten dalam hukum dan kebijakan negara. Proses demokrasi juga terwujud melalui prosedur pemilihan umum untuk memilih wakil rakyat dan pejabat publik lainnya.
Konsepsi HAM dan demokrasi dalam perkembangannya sangat terkait dengan konsepsi negara hukum. Dalam sebuah negara hukum, sesungguhnya yang memerintah adalah hukum, bukan manusia. Hukum dimaknai sebagai kesatuan hirarkis tatanan norma hukum yang berpuncak pada konstitusi. Hal ini berarti bahwa dalam sebuah negara hukum menghendaki adanya supremasi konstitusi. Supremasi konstitusi disamping merupakan konsekuensi dari konsep negara hukum, sekaligus merupakan pelaksanaan demokrasi karena konstitusi adalah wujud perjanjian sosial tertinggi.
Selain itu, prinsip demokrasi atau kedaulatan rakyat dapat menjamin peran serta masyarakat dalam proses pengambilan keputusan, sehingga setiap peraturan perundang-undangan yang diterapkan dan ditegakkan benar-benar mencerminkan perasaan keadilan masyarakat. Hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku tidak boleh ditetapkan dan diterapkan secara sepihak oleh dan atau hanya untuk kepentingan penguasa. Hal ini bertentangan dengan prinsip demokrasi. Hukum tidak dimaksudkan untuk hanya menjamin kepentingan beberapa orang yang berkuasa, melainkan menjamin kepentingan keadilan bagi semua orang. Dengan demikian negara hukum yang dikembangkan bukan absolute rechtsstaat, melainkan democratische rechtsstaat.
Dalam pembukaan UUD 1945 alinea keempat, dijelaskan bahwa Negara Indonesia yang dicita-citakan dan hendak dibangun adalah Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat atau Negara demokrasi. HAM adalah salah satu tiang yang sangat penting untuk menopang terbangun tegaknya sebuah Negara demokrasi.
Sesuai dengan jiwa dan semangat Pembukaan UUD 1945 yang mengamanatkan hendak dibangunnya Negara demokrasi tersebut, maka UUD 1945 mengimplementasikan ke dalam pasal-pasalnya tentang hak-hak asasi manusia. Bangsa Indonesia sejak awal mempunyai komitmen yang sangat kuat untuk menjunjung tinggi HAM, oleh karena itu bangsa Indonesia selalu berusaha untuk menegakkannya sejalan dan selaras dengan falsafah bangsa Pancasila dan perkembangan atau dinamika jamannya.
Pembukaan UUD 1945 yang ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945 merupakan piagam HAM pertama Indonesia yang lahir lebih dahulu dibanding pernyataan HAM se dunia oleh PBB pada tanggal 10 Desember 1948. Komitmen kuat tentan HAM sebagaimana tertuang dalam pembukaan UUD 1945 kemudian dijabarkan ke dalam pasal-pasal atau batang tubuh UUD 1945. Diantaranya terdapat dalam beberapa pasal yakni pasal 28A sampai pasal 28 J.
Namun dengan adanya berbagai pelanggaran HAM yang begitu banyak, maka dipandang belum cukup apabila tentang HAM hanya sebagai mana tercantum dalam piagam HAM yang ada selama ini. Untuk itu perlu adanya ketetapan MPR yang khusus memuat tentang HAM. Tap MPR yang dimaksudkan sebagai HAM terbaru itu adalah ketetapan No. XVII/MPR/1998. Selain itu juga terbentuknya UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak asasi manusia merupakan salah satu bentuk perkembangan dari pengakuan HAM di Indonesia.
Lahirnya ketetapan MPR No. XVII/MPR/1998 dimaksudkan untuk memperkuat dan memantapkan komitmen bangsa akan pentingnya perlindungan HAM sebagaimana telah diatur dalam Pembukaan dan UUD 1945, oleh karena itu Tap tersebut menegaskan bahwa:
1. Menugaskan kepada Lembaga-lembaga Tinggi Negara dan seluruh aparatur Pemerintah untuk menghormati, mengakkan dan menyebarluaskan pemahaman mengenai hak asasi manusia kepada seluruh masyarakat.
2. Menugaskan kepada Presiden Republik Indonesia dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk meratifikasi berbagai instrument Perserikatan Bangsa-bangsa tentang Hak asasi manusia sepanjang tidak bertentangan dengan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.
1. Penghormatan, pengakan dan penyebarluasan hak asasi manusia oleh masyarakat dilaksanakan melalui gerakan kemasyarakatan atas dasar kesadaran dan tanggungjawab sebagai warga Negara dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
2. Pelaksanaan penyuluhan, pengkajian, pemantauan, penelitian dan mediasi tentang hak asasi manusia, dilakukan oleh komisi nasional hak asasi manusia yang ditetapkan oleh Undang-undang.

B. Perkembangan Demokrasi dan HAM
Sejak awal abad ke-20, gelombang aspirasi ke arah kebe¬basan dan kemerdekaan umat manusia dari penin¬dasan penjajahan me¬ningkat tajam dan terbuka dengan menggu¬nakan pisau demokrasi dan hak asasi manusia sebagai instrumen perjuangan yang efektif dan membebaskan. Puncak perjuangan kemanusiaan itu telah menghasilkan perubahan yang sangat luas dan mendasar pada pertengahan abad ke-20 dengan munculnya gelombang dekolonisasi di seluruh dunia dan menghasilkan berdiri dan terbentuknya negara-negara baru yang merdeka
dan berdaulat di berbagai belahan dunia. Perkembangan demokratisasi kembali terjadi dan menguat pasca perang dingin yang ditandai runtuhnya kekuasaan komunis Uni Soviet dan Yugoslavia. Hal ini kemudian diikuti proses demokratisasi di negara-negara dunia ketiga pada tahun 1990-an.
Semua peristiwa yang mendorong mun¬culnya gerakan kebebasan dan kemerdekaan selalu mempunyai ciri-ciri hubungan kekuasaan yang menindas dan tidak adil, baik dalam struktur hubungan antara satu bangsa dengan bangsa yang lain maupun dalam hubungan antara satu pemerintahan dengan rakyatnya. Dalam wacana perjuangan untuk kemerde¬kaan dan hak asasi manusia pada awal sampai pertengahan abad ke-20 yang menonjol adalah perjuangan mondial bangsa-bangsa terjajah menghadapi bangsa-bangsa penjajah. Karena itu, rakyat di semua negara yang terjajah secara mudah ter¬bangkitkan semangatnya untuk secara bersama-sama menya¬tu dalam gerakan solidaritas perjuangan anti penja¬jahan.
Sedangkan yang lebih menonjol selama paruh kedua abad ke-20 adalah perjuangan rakyat melawan pemerintahan yang otoriter. Wacana demokrasi dan kerakyatan di suatu negara, tidak mesti identik dengan gagasan rakyat di negara lain yang lebih maju dan menikmati kehidupan yang jauh lebih demokratis. Karena itu, wacana demokrasi dan hak asasi manusia di zaman sekarang juga digunakan, baik oleh kalangan rakyat yang merasa tertindas maupun oleh peme¬rintahan negara-negara lain yang merasa berkepentingan untuk mempromosikan demo¬krasi dan hak asasi manusia di negara-negara lain yang dianggap tidak demokratis.
Karena itu, pola hubungan kekuasaan antar negara dan aliansi perjuangan di zaman dulu dan sekarang mengalami perubahan struktural yang mendasar. Dulu, hubungan internasional diperan¬kan oleh pemerintah dan rakyat dalam hubungan yang terbagi
antara hubungan Government to Government (G to G) dan hubungan People to People (P to P). Sekarang, pola hubungan itu berubah menjadi bervariasi, baik G to G, P to P maupun G to P atau P to G. Semua kemung¬kinan bisa terjadi, baik atas prakarsa institusi peme¬rintahan ataupun atas prakarsa perseorangan rakyat biasa. Bahkan suatu pemerintahan





C. HAM dan Demokrasi Saling Memperkuat

Demokrasi dalam pengertian sedehanan sering diartikan sebagai dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Dengan demikian aktualitas demokrasi di dalam suatu Negara sendiri adanya kedaulatan rakyat. Hal ini merupakan semangat dari terbentuknya suatu Negara yang menginginkan keadilan dan kemakmuran bagi rakyat.
Praktek bagaimana demokrasi berjalan di Indonesia sangat jelas terlihat melalui adanya pemilu langsung di Indonesia. Dengan jumlah penduduk yang terbesar keempat di Dunia, menjadikan Indonesia sebagai Negara demokrasi terbesar di Dunia. Dalam prakteknya pula, Negara Indonesia menganut sistem presidential, namun dalam prakteknya malah sangat dekat dengan sistem Parlementer yang dibuktikankan dengan dalam tahun 2010-2011 ini sudah hampir banyak hak angket yang diajukan dalam Legislatif hampir menguasai praktek perpolitikan di Indonesia dan dianggap mengganggu pemerintahan.
HAM dan demokrasi merupakan konsepsi kemanusiaan dan relasi sosial yang dilahirkan dari sejarah peradaban manusia di seluruh penjuru dunia. Sehingga pada dasarnya HAM asasi manusia pasti ada kalaumanusia yang hisup dalam kehidupan sosialnya.sama saja dengan melihat hukum itu sendiri dengan istilah ubi societas ibi ius. Bisa dikatakan bahwa sebenarnya HAM terletak pada keberadaan manusia yang melahirkan demokrasi yang sebenarnya.
Konsepsi HAM dan demokrasi dapat di lacak secara teologis berupa relativitas manusia dan kemutlakan Tuhan. Konsekuensinya, tidak ada manusia yang dianggap menempati posisi lebih tinggi, karena hanya satu yang mutlak dan merupakan prima facie, yaitu Tuhan Yang Maha Esa. Manusia yang diciptakan oleh tuhan sangat mengerti kalau ia adalah mahluk tuhan yang hasrus menghormati sesama ciptaan tuhan oleh karena itu, dengan sedinrinya demokrasi akan maju karena refleksi dari kemajuan demokrasi adalah pengakuan dan peghormatan HAM yang didapat dari memaknai rasa Ketuhanan. Manusia diciptakan oleh Tuhan Yang Maha Esa dengan seperangkat hak yang menjamin derajatnya sebagai manusia. Hak-hak inilah yang kemudian disebut dengan hak asasi manusia, yaitu hak yang diperoleh sejak kelahirannya sebagai manusia yang merupakan karunia Sang Pencipta.
Konsepsi demokrasilah yang memberikan landasan dan mekanisme kekuasaan berdasarkan prinsip persamaan dan kesederajatan manusia. Hal ini menyangkut kemandirian manusia sebagai mahluk sosial, dimana manusia tidak bisa hidup sendiri. Jika demokrasi adalah memahami keinginan hakiki manusia, maka setidaknya ia harus memahami Ham terlebih dahulu. Karena kemajuan demokrasi dilandasi atas penghormatan hak yang inheren sebagai manusia.
Berdasarkan pada teori kontrak sosial untuk memenuhi hak-hak tiap manusia tidak mungkin dicapai oleh masing-masing orang secara individual, tetapi harus bersama-sama. Hal inilah juga yang mengilhami HAM berkaitan erat dengan demokrasi. Yang dimulai dari sesamaan kepentingan manusia dan kemudian dibuatkan hukum dan kesepakatan. Kesepakata tersebut pastinya dimualai dari menghargai diri sendiri sebagai manusia. Dengan menghargai diri sendiri sebagai manusia setidaknya dapat diwajibkan juga untuk menghargai martabat mausia lainnya disitulah HAM terbentuk dan kemudian dijadikan dasar memajukan demokrasi.
Konsepsi HAM dan demokrasi dalam perkembangannya sangat terkait dengan konsepsi negara hukum. Dalam sebuah negara hukum, sesungguhnya yang memerintah adalah hukum, bukan manusia. Jelas bahwa Indonesia adalah Negara hukum (pasal 1 ayat (3) UUD NRI 1945). Dengan demikian HAM pula harus diatur degan hukum. Jadi hukum yang digunakan sebagai instrumen dalam penegakan HAM yang digunakan sebagai ukuran bagaimana demokrasi dilaksanakan.
Perubahan sistem pemerintahan sedang berjalan, tetapi pengelolaan negara lima tahun terakhir ini tidak memperlihatkan perubahan yang berarti. Konteks transisinya diwarnai oleh relokasi aktor-aktor politik yang dulu merupakan bagian dari Orde Baru.
Pelanggaran hak asasi manusia juga terus berlangsung. Yang paling jelas adalah pembunuhan terhadap Munir, aktivis penegakan hak asasi manusia yang diterima di semua kalangan korban. Sementara itu, tidak satu pun pelanggaran HAM di masa lalu diselesaikan dengan pemihakan kepada korban. Proses pengadilan terhadap kasus pelanggaran HAM yang sudah dilakukan tampaknya lebih merupakan upaya untuk memperlihatkan kepada dunia luar bahwa demokrasi sudah berjalan baik di Indonesia. Bahkan, kontrol atas pengelolaan negara, baik secara sosial, ekonomi, maupun politik tetap dikuasai segelintir orang atau kelompok. Masyarakat hanya eksis dalam politik elektoral yang proses serta hasilnya tidak bisa dikontrol masyarakat
































PENUTUP

1. Kesimpulan
Hak Asasi Manusia adalah hak-hak yang telah dimiliki seseorang sejak ia dalam kandungan dan merupakan pemberian dari Tuhan. HAM adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia, sesuai dengan kodratnya.
Penerapan Hak Asasi Manusia di Indonesia terdapat pada pancasila (semua kelima sila), UUD 1945 (pada Pembukaan dan penjelasannya serta pada pasal- pasal, seperti pasal 27 hingga pasal 34), dan UU no 39 Tahun 1999.
Namun pada Hak Asasi Manusia terdapat penyelewengan sehingga mengakibatkan adanya pelanggaran-pelanggaran, tetapi masih banyak juga masyarakat Indonesia melakukan pelanggaran-pelanggaran tersebut meski sudah ada banyaknya ketentuan hukum-hukum yang berlaku.

2. Saran
Pemerintah pada umumnya telah memberikan banyak solusi terhadap masalah HAM tetapi alangkah lebih baik apabila pemerintah lebih memperhatikan bagaimana usaha pelaksaannya agar sesuai dengan apa yang dicita-citakan.
Kemudian perlu adanya dukungan dari semua pihak baik dari masyarakat, politisi, akademisi dan tokoh masyarakat agar upaya penegakan hak asasi manusia berjalan lancar. Selain itu yang paling penting adalah mencegah terjadi pelanggaran HAM dengan cara saling menghormati dan menghargai antar individu ataupun kelompok.

















DAFTAR PUSTAKA

1. Asshiddiqie, Jimly. Konstitusi & Konstitusionalisme Indonesia. Edisi Revisi. Jakarta: Konstitusi Press, 2005.
2. Hukum Tata Negara dan Pilar-Pilar Demokrasi. Jakarta: Konstitusi Press, 2005.
3. Ferejohn, John, Jack N. Rakove, and Jonathan Riley (eds). Constitutional Culture and Democratic Rule. Cambridge: Cambridge University Press, 2001.
4. Fukuyama, Francis. Memperkuat Negara: Tata Pemerintahan dan Tata Dunia Abad 21. Judul Asli: State Building: Governance and World Order in the 21st Century. Penerjemah: A. Zaim Rofiqi, Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama, 2005.
5. Giddens, Anthony. The Constitution of Society: Teori Strukturasi untuk Analisis Sosial. Judul Asli: The Constitution of Society: The Outline of the Theory of Structuration. Penerjemah: Adi Loka Sujono. Pasuruan; Penerbit Pedati, 2003.
6. Huntington, Samuel P. The Third Wave: Democratization in the Late Twentieth Century. Norman: University of Oklahoma Press, 1991.
7. Republik Indonesia, Himpunan Ketetapan MPRS dan MPR Tahun 1960 s/d 2002, Jakarta: Sekretariat Jenderal MPR-RI, 2002.
8. Sabine, George H. A History of Political Theory. Third Edition. New York-Chicago-San Fransisco-Toronto-London: Holt, Rinehart and Winston, 1961.
9. Suseno, Franz Magnis. Etika Politik: Prinsip-prinsip Moral Dasar Kenegaraan Modern. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama, 1999.

SISTEM OPERASI WINDOWS VISTA

LATAR BELAKANG (SEJARAH)
A. Definisi Sistem Operasi WINDOWS VISTA
Windows Vista adalah sistem operasi berbasis grafis dari Microsoft yang digunakan pada komputer pribadi (PC), baik untuk pengguna rumahan maupun bisnis, pada komputer laptop, maupun media center.
Sebelum diumumkan dengan nama Windows Vista pada 22 Juli 2005, sistem operasi ini lebih dikenal dengan codename Longhorn (berasal dari nama Longhorn Saloon, sebuah bar terkenal di Whistler, British Columbia, Kanada).
Microsoft meluncurkan Windows Vista pada 8 November 2006 untuk pengguna bisnis, dan 30 Januari 2007 untuk pengguna rumahan. Dengan demikian, peluncuran Windows Vista ini berjarak lebih dari lima tahun sejak peluncuran Windows XP pada 25 Oktober 2001.
B. Pembangunan
Microsoft pertama kalinya mengumumkan "Longhorn" pada bulan Juli 2001, bahkan sebelum peluncuran Windows XP pada bulan Oktober tahun yang sama. Pada awalnya, Longhorn diharapkan untuk mulai dijual pada kisaran tahun 2003 sebagai batu loncatan di antara Windows XP dan "Blackcomb" (sekarang dikenal sebagai "Windows 7"). Secara bertahap, "Longhorn" nyatanya dibangun dengan banyak fitur-fitur dan teknologi baru dari "Blackcomb", sehingga tanggal peluncurannya pun berkali-kali diundur. Microsoft kemudian mengumumkan pada 27 Agustus 2004 bahwa Perusahaan itu melakukan perubahan yang signifikan. Pembangunan "Longhorn" diulang kembali dan didasarkan pada basis program Windows Server 2003. Beberapa fitur yang sebelumnya diumumkan, seperti WinFS, pun dibatalkan.
Setelah "Longhorn" dinamai menjadi Windows Vista, sebuah uji-beta program dimulai, melibatkan ratusan ribu sukarelawan dan perusahaan. Pada September 2005, Microsoft mulai meluncurkan Community Technology Previews (CTP) secara reguler bagi para penguji-beta. Rilis yang pertama adalah build 5219, didistribusikan bagi undangan yang hadir pada Microsoft Professional Developers Conference (PDC) 2005, dan juga dirilis bagi para penguji Microsoft Beta dan para pelanggan MSDN.Dalam CTP-CTP berikutnya, Microsoft telah memperkenalkan banyak rencana-rencana fitur untuk produk finalnya, seperti sejumlah perubahan untuk antarmuka pengguna, yang didasarkan dari usulan balik dari para penguji-beta.
Windows Vista dianggap telah memiliki fitur yang lengkap dengan peluncuran build 5308 CRT, yang dirilis pada 22 Februari 2006. Pekerjaan yang menunggu para programer Microsoft hingga tanggal akan dirilisnya versi final nanti cenderungdifokuskan pada stabilitas, kinerja, kompatibilitas aplikasi dan driver, serta dokumentasi.
James Allchin dalam sebuah wawancara menyatakan bahwa tidak akan ada versi "Release Candidate" (RC) seperti yang dilakukan pada versi-versi Windows yang sebelumnya. Microsoft sebaliknya hanya akan mengirimkan CTP hingga produk tersebut siap dipasarkan. Hanya saja dalam peluncuran Windows Vista Beta 2 bagi para penguji pada 23 Mei 2006, dan untuk umum pada 7 Juni 2006 melalui Microsoft's Customer Preview Program (bisa diunduh langsung ataupun dengan memesan DVD), Microsoft memberikan petunjuk bahwa akan ada release candidate untuk Windows Vista dengan menjanjikan sebuah Release Candidate 1 DVD kit untuk yang memesan DVD Beta 2.Dalam roadmap Microsoft tampaknya rencana untuk tanggal rilis ke pabrikan adalah pada atau sebelum 25 Oktober 2006.
C. Fitur-fitur yang baru dan diperbaharui
Windows Vista memiliki daftar panjang untuk ratusan fitur-fitur baru, fitur-fitur yang diubahkan, dan fitur-fitur yang ditingkatkan kemampuannya. Pada saat ini daftar fitur-fitur tersebut belum dipublikasikan secara lengkap oleh Microsoft. Namun demikian, berbagai fitur yang akan dimasukkan ke dalam Windows Vista tersebut sudah mulai diperkenalkan melalui beberapa publikasi.
D. Fitur-Fitur End-User
• Windows Aero: desain baru antarmuka pengguna, singkatan dari Authentic, Energetic, Reflective, and Open. Antarmuka baru ini dimaksudkan agar lebih estetis dan bersih ketimbang tantarmuka Windows sebelumnya, termasuk jendela-jendela transparan, animasi, dan tampilan yang bagus. Animasi pada Windows Aero dapat nampak pada saat aplikasi ditutup, diminimalisasikan, dimaksimalisasikan, dan juga pada tombol rekomendasi.
• Windows Shell: Windows shell yang baru ini berbeda sekali dengan Windows XP. Sebagai contoh, Start Menu yang telah diubah, bahkan kata "Start" pun telah digantikan dengan tombol Windows "Pearl" biru yang baru.

• Fasilitas Pencarian (Quick Search):
• Windows Sidebar:
• Internet Explorer 7+:
• Windows Media Player 11:
• Windows Media Center:
• Windows Live Show :
• User Account Control:
• Windows Firewall With advanced security:
• Windows Defender:
• Windows Mail:
• Windows Update:
• Parental Control:
• Windows Sideshow:
• Speech recognition:
• New Fonts:
• Games:
• Windows Calendar:
• Windows Photo Gallery:
• Windows DVD Maker:
• Windows Collaboration:
• SuperFetch:
• ReadyBoost:
• ReadyDrive:
• Touchscreen:
• Problem Reports and Solutions:
• Virtual Folder:

E. Teknologi Inti
Windows Vista dimaksudkan untuk diluncurkan sebagai produk berbasis-teknologi, sebagai sistem yang solid yang mencakup teknologi-teknologi baru tingkat tinggi. Banyak di antaranya merupakan teknologi yang berkaitan dengan bagaimana sistem berfungsi, yang bekerja di belakang layar dan tidak terlihat oleh pengguna akhir.
• Pembangunan ulang seluruh arsitektur audio, print, tampilan layar (display), dan stack jaringan
• Protokol IPv6 yang juga bekerja bersama dengan IPv4
• Struktur keamanan baru, termasuk BitLocker Drive Encryption
• Peningkatan kemampuan memory manager dan process scheduler
• System services dimasukkan sebagai sesi terpisah dan terisolasi, sementara proses User sebagai sesi yang berbeda.
• Address Space Layout Randomization (ASLR) untuk mencegah serangan Return-to-libc buffer overflow.
• Kernel Transaction Manager yang baru memungkinkan operasi transaksi atom melintasi berbagai obyek yang berbeda, terutama sekali sistem file (Transactional NTFS) dan operasi registry.
• Deadlock Detection Technology merupakan teknologi baru yang akan melakukan pengecekan atas kondisi-kondisi deadlock (kebuntuan sistem) untuk pelaporan error Windows.
F. Teknologi bagi Developer
.NET Framework 3.0, sebelumnya WinFX, merupakan sebuah set teknologi yang juga ditujukan untuk tersedia bagi Windows XP dan Windows Server 2003. Oleh karenanya teknologi ini bukan merupakan teknologi yang eksklusi hanya untuk Vista, tetapi dirancang selama kurun waktu pembangunan Vista. Alasan agar teknologi ini lebih mudah diperkenalkan ke para developer dan end-user, mungkin menjadi dasar mengapa Microsoft melakukan backport teknologi bagi sistem operasi yang sebelumnya.
Microsoft menyebut teknologi kunci yang baru dalam versi Windows ini sebagai "The Pillars of Vista" (Pilar-Pilar Vista).:
• Presentasi
Windows Presentation Foundation atau WPF, sebelumnya diberi nama-kode Avalon; adalah sebuah sub-sistem antarmuka pengguna yang baru dan merupakan kerangka-kerja yang didasarkan pada teknologi Direct3D (DirectX) dan grafik vektor-kerja sama antara perangkat keras komputer grafik 3D dengan teknologi Direct3D. Lihat juga Windows Graphics Foundation.
• Komunikasi
Windows Communication Foundation atau WCF, sebelumnya diberi nama-kode Indigo; adalah sistem komunikasi berorientasi-servis (service-oriented messaging system) yang mengijinkan program untuk berinteroperasi secara lokal maupun remote mirip seperti service jejaring (web).
• Workflow
Windows Workflow Foundation or WF; pertama kali diumumkan pada Agustus 2005, akan mengijinkan transaksi otomatisasi dan terintegrasi dengan menggunakan arus-kerja (workflows).
Selain itu juga ada pembangunan API (Application Program Interface) baru signikan di dalam inti sistem operasi, khususnya penambahan .NET Framework, pembangunan benar-benar baru bagi arsitektur audio, jaringan, pencetakan (print), dan antarmuka video, perubahan besar dalam infrastruktur keamanan, peningkatan bagi instalasi program aplikasi ("ClickOnce" dan Windows Installer 4.0), model baru untuk device driver ("Windows Driver Foundation"), Transactional NTFS, serta pembaruan besar-besaran bagi banyak sub-sistem inti seperti Winlogon dan CAPI.
Ada beberapa isu bagi delevoper perangkat lunak dalam menggunakan API grafik di Vista. Games maupun program-program yang dibangun di atas Direct3D Versi 10 milik Vista, tidak akan bekerja di Windows versi sebelumnya, karena Direct3D 10 tidak kompatibel dengan Direct3D 9.
G. Fitur XP yang dihilangkan
Beberapa fitur dan komponen Windows XP yang terkenal juga telah digantikan ataupun dihilangkan dari Windows Vista. Mungkin yang paling terlihat signifikan adalah penghilangan Windows Messenger dan MSN Explorer, dan penggantian NetMeeting dengan Windows Collaboration. Windows Vista juga tidak memasukkan tema-visual (visual theme) Windows XP "Luna". Fitur "Hardware profiles" juga telah dihilangkan, diikuti dengan penarikan dukungan untuk teknologi motherboard lawas seperti EISA bus dan APM.
H. Fitur-fitur yang ditunda/dibatalkan
• WinFS adalah nama-kode untuk sebuah sistem file baru dengan sifat relational database yang dibangun di atas sistem NTFS dan SQL Server 2005. Pada bulan Agustus 2006, Microsoft mengumumkan bahwa WinFS batal dimasukkan dalam Windows Vista. Hal ini dikarenakan belum selesainya pengembangan teknologi ini. Microsoft telah mengerjakan teknologi ini sejak pertengahan tahun 1990an. Sedianya, Microsoft akan meluncurkan WinFS secara terpisah dari Vista, tapi pada 23 Juni 2006 kembali diumumkan bahwa Microsoft memutuskan untuk mengintegrasikan beberapa dari fitur yang telah dikembangkan ini dalam versi selanjutnya dari ADO.NET dan SQL Server, secara efektif sekaligus membatalkan proyek WinFS.
• Sehubungan dengan isu penjadwalan, Windows PowerShell, dengan nama-kode Monad juga tidak akan dimasukkan dalam Windows Vista. Namun demikian, Microsoft telah mengumumkan bahwa fitur ini akan tersedia untuk diunduh secara terpisah dalam kuartal keempat 2006.
• Arsitektur keamanan Next-Generation Secure Computing Base juga diabaikan dari Windows Vista, dikarenakan masih sedikitnya developer pihak-ketiga untuk mendukung sistem ini.
• Dukungan untuk Intel Extensible Firmware Interface (semacam sistem BIOS baru) juga dibatalkan karena sedikitnya dukungan untuk komputer desktop.
• PC-to-PC Sync, sebuah teknologi Peer-to-peer untuk sinkronisasi folder antar komputer-komputer yang menjalankan Vista, juga dibatalkan karena masalah kualitas. Kemungkinan teknologi ini tetap akan dikembangkan di masa depan.
I. Antarmuka grafis
Antarmuka baru Vista, Windows Aero, dibangun di atas sebuah mesin baru yang bernama Desktop Window Manager. Windows Aero, juga dikenal sebagai Aero Glass, menambahkan dukungan untuk grafik 3D (dikenal sebagai Flip 3D), jendela transparan, animasi, dan efek visual lainnya. Windows Aero membutuhkan kartu grafis high-end dan kapasitas perangkat keras seperti:
 memori grafis 64MB direkomendasikan untuk set layar 1024x768, dan 128MB untuk 1600x1200+.
 minimal 32 bit per pixel
 3D hardware accelleration yang mendukung DirectX 9.0
 memori dengan lebar pita (bandwidth) direkomendasikan 2GB/s
 mampu menggambar ~1.5 juta segitiga/detik, dengan satu jendela hingga ~150 segitiga
 mendukung driver Windows Display Driver Model (WDDM).
Vista juga menawarkan model Aero lainnya:
• Mode Standard, adalah varian Windows Aero tanpa tranparan, animasi, dan efek grafis lainnya seperti Flip 3D.
• Mode Windows Classic, juga tersedia sebagai antarmuka yang paling dasar. Classic memiliki tampilan yang mirip dengan Windows 2000 dan tidak menggunakan Desktop Composition Engine yang baru. Classic memerlukan driver-driver Windows XP Display Driver Model (XPDM) atau WDDM dan kartu grafis yang mendukung Windows 2000.

J. Kebutuhan perangkat keras
Menurut Microsoft, komputer yang dapat menjalankan Windows Vista diklasifikasikan sebagai "Vista Capable" dan "Vista Premium Ready"
• Komputer "Vista Capable" memerlukan minimal prosesor 800MHz, 512MB RAM, dan kartu grafis dengan kelas DirectX 9. Namun klasifikasi ini tidak akan mampu untuk mendukung grafis high-end Vista, termasuk antarmuka Aero.
• Komputer "Vista Premium Ready" memerlukan setidaknya prosesor 1GHz, 512 MB RAM, dan kartu grafis yang kompatibel dengan antarmuka Aero minimal 128MB serta mendukum WDDM yang baru.
Komputer Vista Capable atau sejenis, memerlukan minimal prosesor dengan kecepatan 800 MHz, Memory 512 MB RAM dan kartu grafis yang mendukung DirectX 9. Komputer jenis ini tidak mampu mendukung grafis high-end Vista, termasuk antarmuka Aero. Sebaliknya Komputer Vista Premium Ready dapat mendukung fitur "high-end" Vista tetapi, sedikitnya diperlukan prosesor 1 GHz , memory utama 1 GB, dan kartu grafis yang kompatibel dengan Aero dengan memory minimal 128 MB dan mendukung Windows Display Driver Model yang baru.
Hardware Vista Capable Vista Premium Ready(32 bit & 64 bit)
Prosesor 800 MHz 1 GHz/Dual Core
Memori 512MB RAM 1 GB RAM
GPU mendukung DirectX 9 mendukung DirectX 9, dengan Hardware Pixel Shader v2.0, dan driver WDDM
GPU MEMORY 64 MB RAM 128 MB RAM
HDD 20GB 40 GB
Area HDD kosong 15GB 15GB
Perangkat lainnya CD-ROM, Mouse dan Keyboard PS/2 DVD-ROM, Mouse dan Keyboard PS/2, Speaker untuk multimedia

K. Edisi-edisi Windows Vista
• Windows Vista Starter
Mirip seperti Windows XP Starter Edition,edisi ini masih berteknologi 32-bit, edisi ini dibatasi untuk area lokal, terutama sebagai alternatif legal ketimbang penggunaan kopi bajakan. Pengguna edisi ini akan sangat dibatasi pemakaiannya, misalnya hanya bisa untuk memakai tiga program sekaligus dalam satu waktu, pembatasan koneksi jaringan, dan physical memory dibatasi hanya hingga 256MB.
• Windows Vista Home Basic
Seperti Windows XP Home Edition,dengan teknologi 64-bit, fiturnya juga bertambah banyak. Tetapi tidak sebanyak edisi yang lain, Home Basic ditujukan bagi pengguna rumahan yang tidak memerlukan fasilitas lebih tinggi. Tema "Aero Glass" dengan efek transparan juga tidak akan termasuk dalam Edisi ini. Home Basic hanya mendukung hingga 8GB physical memory.
• Windows Vista Home Premium
Didasari Windows Vista Home Basic, edisi ini memiliki tambahan dukungan fitur-fitur lebih tinggi yang ditujukan untuk segmen pengguna rumahan, seperti dukungan HDTV dan pembuatan menu DVD. Tambahan lainnya adalah games yang lebih banyak, dukungan untuk komputer tablet dan mobile, sistem enkripsi file, serta aplikasi manajemen foto. Edisi ini mirip dengan Windows XP Media Center Edition dan Tablet PC Edition. Home Premium mendukung hingga 16GB physical memory.
• Windows Vista Busines
Sebanding dengan Windows XP Professional, dan ditunjukan untuk pengguna bisnis. Fitur Media Center yang ada dalam Home Premium tidak dimasukkan dalam edisi ini, tetapi memiliki fasilitas IIS web server, dukungan faksimili, offline files, dukungan dual physical processor, Remote Desktop, kolaborasi P2P, dan mampu menangani hingga 128GB memori. Aktivasi produk tidak diperlukan untuk edisi ini.
• Windows Vista Enterprise
Edisi ini ditujukan untuk segmen enterprise, dan merupakan edisi tingkat tinggi dari edisi Business. Fitur-fitur tambahannya di antaranya adalah versi sesi-tunggal dari Virtual PC, dukungan antarmuka multibahasa, BitLocker Drive Encryption, dan dukungan untuk aplikasi UNIX. Edisi ini tidak akan tersedia melalui saluran retail ataupun OEM, melainkan melalui Microsoft Software Assurance.
• Windows Vista Ultimate
Edisi ini menggabungkan seluruh fitur-fitur Home, Premium, dan Enterprise. Dalam edisi ini juga ditambahkan dukungan pembuatan podcast (yang dialihbahasakan oleh Microsoft menjadi "blogcasting"), program peningkat-kinerja game (WinSAT), fasilitas DVD ripping, dan layanan online khusus untuk media yang dapat diunduh, serta opsi layanan pelanggan tambahan lainnya. Edisi Ultimate ditujukan sebagai edisi Vista yang paling impresif, ditujukan bagi para pengguna high-end, pemain game, para profesional multimedia, serta para pecandu PC. Seperti edisi Business dan Enterprise, aktivasi produk juga tidak diperlukan.

KELEBIHAN DAN KEKURANGAN WINDOWS VISTA
Kelebihan Windows Vista
1. Kedalaman warna lebih tinggi, menyebabkan GUI ( Graphic User Interface ) lebih indah.
2. Bisa membaca RAM sampai 16 GB ( tergantung mobonya ), beda sama XP 32 bit yg cuma mampu baca RAM maximal 3,3GB,, walopun kamu pasang lebih dari itu.
sehingga lebih dipilih untuk proses 3d rendering ( desain ) yg notabene membutuhkan banyak RAM untuk meningkatkan kcepatan render
3. Mendukung dirrectX 10, membuat gerakan dan grafis game menjadi lebih halus dan sdikit lbh realistis walaupun dengan vga yg sama ( VGA yg udah support dirrectX10 tentunya )
Kelebihan Windows Vista bila dibandingkan dengan Windows XP
1. Lebih keren, menarik dan memukau dalam penampilan serta grafis lebih keren
2. Pengalaman baru menjelajah PC dengan model 3D yang canggih berkat AERO
3. Lebih aman, mudah dalam akses
4. Video dapat menjadi wallpaper
5. Lebih cepat dalam menjalankan program ( bila menggunakan memori besar karena system di vista dimutakhirkan dengan algoritma efisien dalam menjalankan aplikasi)
6. Mendukung partisi harddisk secara virtualisasi
7. Banyak feature baru yang tidak ada di XP
8. Perbaikan dan penambahan feature yang lebih canggih seperti Clear, Confident and Connected
9. Built-in Support Option yang memberika keleluasaan lebih kepada user
10. Mode pencarian file yang lebih mudah / live search
11. Security lebih baik
Kekurangan Windows Vista secara umum adalah :
1. Membutuhkan virtual memori yang besar, biasanya dapat digunakan pada Komputer dengan spec yang cukup tinggi bila spec Komputer minim akan terasa berat
2. Ada beberapa aplikasi yang belum support di Vista (gak Compitible)
3. Biasanya digunakan pada PC dengan spec yang cukup tinggi

Kekurangan Windows Vista :
1. Makan virtual memory cukup besar, sehingga lebih membebani komputer.
2. Karena butuh virtual memory cukup besar, maka butuh ram lebih banyak pula.
contoh : game² jman skarang, pasti kbnyakan minimum specnya:
1GB of RAM for XP, 1.5GB for Vista
3. Banyak / beberapa driver ga compatible, driver XP 32 bit gag bakal bisa jalan di driver vista 64 bit, shingga kmu perlu menginstall ulang driver,, ato malahan perlu download lagi yg versi 64bit.
4. Beberapa aplikasi grafis 32 bit / yg cuma pake dirrectX 9 ke bawah juga ada yg ga compatible jalan di vista, kcuali udah disertakan .exe 64 bit didalamnya.
5. Belum dibarengi dengan diluncurkannya software yang secara eksklusif mendukung dan bersinergi dengan feature-feature vista
PENUTUP
kesimpulan
pada Windows Vista meliputi waktu pengembangan yang sangat lama, perjanjian lisensi yang lebih ketat, penambahan beberapa teknologi yang bertujuan membatasi penyalinan media digital terlindungi, dan penggunaan teknologi keamanan User Account Control yang baru. Para peninjau juga mencatat beberapa kemiripan antarmuka Aero pada Vista dengan sistem operasi milik Apple, Mac OS X, terutama penggunaan efek transisi. Lebih jauh lagi, beberapa orang mempertanyakan komputer personal yang memenuhi persyaratan perangkat keras "Vista Premium Ready" dan harga Vista.











DAFTAR PUSTAKA
1. Windows Vista with SP2 RTM Slipstreamed/Integrated DVD ISO Image (BT Download)".
2. http://www.mydigitallife.info/2009/04/29/windows-vista-with-sp2-rtm-slipstreamedintegrated-dvd-iso-image-bt-download/. Diakses pada 25 Mei 2009.
3. Source/windowslp.mspx.Diakses pada 21 September 2008
4. http://novitazzblog.blogspot.com/2009/11/kekurangan-dan-kelebihan-windows-vista.html
5. http://id.wikipedia.org/wiki/Windows_Vista

Hubungan HAM dan DEMOKRASI

A. HUBUNGAN HAM DAN DEMOKRASI
HAM dan demokrasi merupakan konsepsi kemanusiaan dan relasi sosial yang dilahirkan dari sejarah peradaban manusia di seluruh penjuru dunia. HAM dan demokrasi juga dapat dimaknai sebagai hasil perjuangan manusia untuk mempertahankan dan mencapai harkat kemanusiaannya, sebab hingga saat ini hanya konsepsi HAM dan demokrasilah yang terbukti paling mengakui dan menjamin harkat kemanusiaan.
Konsepsi HAM dan demokrasi dapat dilacak secara teologis berupa relativitas manusia dan kemutlakan Tuhan. Konsekuensinya, tidak ada manusia yang dianggap menempati posisi lebih tinggi, karena hanya satu yang mutlak dan merupakan prima facie, yaitu Tuhan Yang Maha Esa. Semua manusia memiliki potensi untuk mencapai kebenaran, tetapi tidak mungkin kebenaran mutlak dimiliki oleh manusia, karena yang benar secara mutlak hanya Tuhan. Maka semua pemikiran manusia juga harus dinilai kebenarannya secara relatif. Pemikiran yang mengklaim sebagai benar secara mutlak, dan yang lain berarti salah secara mutlak, adalah pemikiran yang bertentangan dengan kemanusiaan dan ketuhanan.
Manusia diciptakan oleh Tuhan Yang Maha Esa dengan seperangkat hak yang menjamin derajatnya sebagai manusia. Hak-hak inilah yang kemudian disebut dengan hak asasi manusia, yaitu hak yang diperoleh sejak kelahirannya sebagai manusia yang merupakan karunia Sang Pencipta. Karena setiap manusia diciptakan kedudukannya sederajat dengan hak-hak yang sama, maka prinsip persamaan dan kesederajatan merupakan hal utama dalam interaksi sosial. Namun kenyataan menunjukan bahwa manusia selalu hidup dalam komunitas sosial untuk dapat menjaga derajat kemanusiaan dan mencapai tujuannya. Hal ini tidak mungkin dapat dilakukan secara individual. Akibatnya, muncul struktur sosial. Dibutuhkan kekuasaan untuk menjalankan organisasi sosial tersebut.
Kekuasaan dalam suatu organisasi dapat diperoleh berdasarkan legitimasi religius, legitimasi ideologis eliter atau pun legitimasi pragmatis. Namun kekuasaan berdasarkan legitimasi-legitimasi tersebut dengan sendirinya mengingkari kesamaan dan kesederajatan manusia, karena mengklaim kedudukan lebih tinggi sekelompok manusia dari manusia lainnya. Selain itu, kekuasaan yang berdasarkan ketiga legitimasi diatas akan menjadi kekuasaan yang absolut, karena asumsi dasarnya menempatkan kelompok yang memerintah sebagai pihak yang berwenang secara istimewa dan lebih tahu dalam menjalankan urusan kekuasaan negara.
Kekuasaan yang didirikan berdasarkan ketiga legitimasi tersebut bisa dipastikan akan menjadi kekuasaan yang otoriter. Konsepsi demokrasilah yang memberikan landasan dan mekanisme kekuasaan berdasarkan prinsip persamaan dan kesederajatan manusiaDemokrasi menempatkan manusia sebagai pemilik kedaulatan yang kemudian dikenal dengan prinsip kedaulatan rakyat. Berdasarkan pada teori kontrak sosial, untuk memenuhi hak-hak tiap manusia tidak mungkin dicapai oleh masing-masing orang secara individual, tetapi harus bersama-sama. Maka dibuatlah perjanjian sosial yang berisi tentang apa yang menjadi tujuan bersama, batas-batas hak individual, dan siapa yang bertanggungjawab untuk pencapaian tujuan tersebut dan menjalankan perjanjian yang telah dibuat dengan batas-batasnya. Perjanjian tersebut diwujudkan dalam bentuk konstitusi sebagai hukum tertinggi di suatu negara (the supreme law of the land), yang kemudian dielaborasi secara konsisten dalam hukum dan kebijakan negara. Proses demokrasi juga terwujud melalui prosedur pemilihan umum untuk memilih wakil rakyat dan pejabat publik lainnya.
Konsepsi HAM dan demokrasi dalam perkembangannya sangat terkait dengan konsepsi negara hukum. Dalam sebuah negara hukum, sesungguhnya yang memerintah adalah hukum, bukan manusia. Hukum dimaknai sebagai kesatuan hirarkis tatanan norma hukum yang berpuncak pada konstitusi. Hal ini berarti bahwa dalam sebuah negara hukum menghendaki adanya supremasi konstitusi. Supremasi konstitusi disamping merupakan konsekuensi dari konsep negara hukum, sekaligus merupakan pelaksanaan demokrasi karena konstitusi adalah wujud perjanjian sosial tertinggi.
Selain itu, prinsip demokrasi atau kedaulatan rakyat dapat menjamin peran serta masyarakat dalam proses pengambilan keputusan, sehingga setiap peraturan perundang-undangan yang diterapkan dan ditegakkan benar-benar mencerminkan perasaan keadilan masyarakat. Hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku tidak boleh ditetapkan dan diterapkan secara sepihak oleh dan atau hanya untuk kepentingan penguasa. Hal ini bertentangan dengan prinsip demokrasi. Hukum tidak dimaksudkan untuk hanya menjamin kepentingan beberapa orang yang berkuasa, melainkan menjamin kepentingan keadilan bagi semua orang. Dengan demikian negara hukum yang dikembangkan bukan absolute rechtsstaat, melainkan democratische rechtsstaat.
Dalam pembukaan UUD 1945 alinea keempat, dijelaskan bahwa Negara Indonesia yang dicita-citakan dan hendak dibangun adalah Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat atau Negara demokrasi. HAM adalah salah satu tiang yang sangat penting untuk menopang terbangun tegaknya sebuah Negara demokrasi.
Sesuai dengan jiwa dan semangat Pembukaan UUD 1945 yang mengamanatkan hendak dibangunnya Negara demokrasi tersebut, maka UUD 1945 mengimplementasikan ke dalam pasal-pasalnya tentang hak-hak asasi manusia. Bangsa Indonesia sejak awal mempunyai komitmen yang sangat kuat untuk menjunjung tinggi HAM, oleh karena itu bangsa Indonesia selalu berusaha untuk menegakkannya sejalan dan selaras dengan falsafah bangsa Pancasila dan perkembangan atau dinamika jamannya.
Pembukaan UUD 1945 yang ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945 merupakan piagam HAM pertama Indonesia yang lahir lebih dahulu dibanding pernyataan HAM se dunia oleh PBB pada tanggal 10 Desember 1948. Komitmen kuat tentan HAM sebagaimana tertuang dalam pembukaan UUD 1945 kemudian dijabarkan ke dalam pasal-pasal atau batang tubuh UUD 1945. Diantaranya terdapat dalam beberapa pasal yakni pasal 28A sampai pasal 28 J.
Namun dengan adanya berbagai pelanggaran HAM yang begitu banyak, maka dipandang belum cukup apabila tentang HAM hanya sebagai mana tercantum dalam piagam HAM yang ada selama ini. Untuk itu perlu adanya ketetapan MPR yang khusus memuat tentang HAM. Tap MPR yang dimaksudkan sebagai HAM terbaru itu adalah ketetapan No. XVII/MPR/1998. Selain itu juga terbentuknya UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak asasi manusia merupakan salah satu bentuk perkembangan dari pengakuan HAM di Indonesia.
Lahirnya ketetapan MPR No. XVII/MPR/1998 dimaksudkan untuk memperkuat dan memantapkan komitmen bangsa akan pentingnya perlindungan HAM sebagaimana telah diatur dalam Pembukaan dan UUD 1945, oleh karena itu Tap tersebut menegaskan bahwa:
1. Menugaskan kepada Lembaga-lembaga Tinggi Negara dan seluruh aparatur Pemerintah untuk menghormati, mengakkan dan menyebarluaskan pemahaman mengenai hak asasi manusia kepada seluruh masyarakat.
2. Menugaskan kepada Presiden Republik Indonesia dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk meratifikasi berbagai instrument Perserikatan Bangsa-bangsa tentang Hak asasi manusia sepanjang tidak bertentangan dengan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.
1. Penghormatan, pengakan dan penyebarluasan hak asasi manusia oleh masyarakat dilaksanakan melalui gerakan kemasyarakatan atas dasar kesadaran dan tanggungjawab sebagai warga Negara dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
2. Pelaksanaan penyuluhan, pengkajian, pemantauan, penelitian dan mediasi tentang hak asasi manusia, dilakukan oleh komisi nasional hak asasi manusia yang ditetapkan oleh Undang-undang.

B. Perkembangan Demokrasi dan HAM
Sejak awal abad ke-20, gelombang aspirasi ke arah kebe¬basan dan kemerdekaan umat manusia dari penin¬dasan penjajahan me¬ningkat tajam dan terbuka dengan menggu¬nakan pisau demokrasi dan hak asasi manusia sebagai instrumen perjuangan yang efektif dan membebaskan. Puncak perjuangan kemanusiaan itu telah menghasilkan perubahan yang sangat luas dan mendasar pada pertengahan abad ke-20 dengan munculnya gelombang dekolonisasi di seluruh dunia dan menghasilkan berdiri dan terbentuknya negara-negara baru yang merdeka
dan berdaulat di berbagai belahan dunia. Perkembangan demokratisasi kembali terjadi dan menguat pasca perang dingin yang ditandai runtuhnya kekuasaan komunis Uni Soviet dan Yugoslavia. Hal ini kemudian diikuti proses demokratisasi di negara-negara dunia ketiga pada tahun 1990-an.
Semua peristiwa yang mendorong mun¬culnya gerakan kebebasan dan kemerdekaan selalu mempunyai ciri-ciri hubungan kekuasaan yang menindas dan tidak adil, baik dalam struktur hubungan antara satu bangsa dengan bangsa yang lain maupun dalam hubungan antara satu pemerintahan dengan rakyatnya. Dalam wacana perjuangan untuk kemerde¬kaan dan hak asasi manusia pada awal sampai pertengahan abad ke-20 yang menonjol adalah perjuangan mondial bangsa-bangsa terjajah menghadapi bangsa-bangsa penjajah. Karena itu, rakyat di semua negara yang terjajah secara mudah ter¬bangkitkan semangatnya untuk secara bersama-sama menya¬tu dalam gerakan solidaritas perjuangan anti penja¬jahan.
Sedangkan yang lebih menonjol selama paruh kedua abad ke-20 adalah perjuangan rakyat melawan pemerintahan yang otoriter. Wacana demokrasi dan kerakyatan di suatu negara, tidak mesti identik dengan gagasan rakyat di negara lain yang lebih maju dan menikmati kehidupan yang jauh lebih demokratis. Karena itu, wacana demokrasi dan hak asasi manusia di zaman sekarang juga digunakan, baik oleh kalangan rakyat yang merasa tertindas maupun oleh peme¬rintahan negara-negara lain yang merasa berkepentingan untuk mempromosikan demo¬krasi dan hak asasi manusia di negara-negara lain yang dianggap tidak demokratis.
Karena itu, pola hubungan kekuasaan antar negara dan aliansi perjuangan di zaman dulu dan sekarang mengalami perubahan struktural yang mendasar. Dulu, hubungan internasional diperan¬kan oleh pemerintah dan rakyat dalam hubungan yang terbagi
antara hubungan Government to Government (G to G) dan hubungan People to People (P to P). Sekarang, pola hubungan itu berubah menjadi bervariasi, baik G to G, P to P maupun G to P atau P to G. Semua kemung¬kinan bisa terjadi, baik atas prakarsa institusi peme¬rintahan ataupun atas prakarsa perseorangan rakyat biasa. Bahkan suatu pemerintahan





C. HAM dan Demokrasi Saling Memperkuat

Demokrasi dalam pengertian sedehanan sering diartikan sebagai dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Dengan demikian aktualitas demokrasi di dalam suatu Negara sendiri adanya kedaulatan rakyat. Hal ini merupakan semangat dari terbentuknya suatu Negara yang menginginkan keadilan dan kemakmuran bagi rakyat.
Praktek bagaimana demokrasi berjalan di Indonesia sangat jelas terlihat melalui adanya pemilu langsung di Indonesia. Dengan jumlah penduduk yang terbesar keempat di Dunia, menjadikan Indonesia sebagai Negara demokrasi terbesar di Dunia. Dalam prakteknya pula, Negara Indonesia menganut sistem presidential, namun dalam prakteknya malah sangat dekat dengan sistem Parlementer yang dibuktikankan dengan dalam tahun 2010-2011 ini sudah hampir banyak hak angket yang diajukan dalam Legislatif hampir menguasai praktek perpolitikan di Indonesia dan dianggap mengganggu pemerintahan.
HAM dan demokrasi merupakan konsepsi kemanusiaan dan relasi sosial yang dilahirkan dari sejarah peradaban manusia di seluruh penjuru dunia. Sehingga pada dasarnya HAM asasi manusia pasti ada kalaumanusia yang hisup dalam kehidupan sosialnya.sama saja dengan melihat hukum itu sendiri dengan istilah ubi societas ibi ius. Bisa dikatakan bahwa sebenarnya HAM terletak pada keberadaan manusia yang melahirkan demokrasi yang sebenarnya.
Konsepsi HAM dan demokrasi dapat di lacak secara teologis berupa relativitas manusia dan kemutlakan Tuhan. Konsekuensinya, tidak ada manusia yang dianggap menempati posisi lebih tinggi, karena hanya satu yang mutlak dan merupakan prima facie, yaitu Tuhan Yang Maha Esa. Manusia yang diciptakan oleh tuhan sangat mengerti kalau ia adalah mahluk tuhan yang hasrus menghormati sesama ciptaan tuhan oleh karena itu, dengan sedinrinya demokrasi akan maju karena refleksi dari kemajuan demokrasi adalah pengakuan dan peghormatan HAM yang didapat dari memaknai rasa Ketuhanan. Manusia diciptakan oleh Tuhan Yang Maha Esa dengan seperangkat hak yang menjamin derajatnya sebagai manusia. Hak-hak inilah yang kemudian disebut dengan hak asasi manusia, yaitu hak yang diperoleh sejak kelahirannya sebagai manusia yang merupakan karunia Sang Pencipta.
Konsepsi demokrasilah yang memberikan landasan dan mekanisme kekuasaan berdasarkan prinsip persamaan dan kesederajatan manusia. Hal ini menyangkut kemandirian manusia sebagai mahluk sosial, dimana manusia tidak bisa hidup sendiri. Jika demokrasi adalah memahami keinginan hakiki manusia, maka setidaknya ia harus memahami Ham terlebih dahulu. Karena kemajuan demokrasi dilandasi atas penghormatan hak yang inheren sebagai manusia.
Berdasarkan pada teori kontrak sosial untuk memenuhi hak-hak tiap manusia tidak mungkin dicapai oleh masing-masing orang secara individual, tetapi harus bersama-sama. Hal inilah juga yang mengilhami HAM berkaitan erat dengan demokrasi. Yang dimulai dari sesamaan kepentingan manusia dan kemudian dibuatkan hukum dan kesepakatan. Kesepakata tersebut pastinya dimualai dari menghargai diri sendiri sebagai manusia. Dengan menghargai diri sendiri sebagai manusia setidaknya dapat diwajibkan juga untuk menghargai martabat mausia lainnya disitulah HAM terbentuk dan kemudian dijadikan dasar memajukan demokrasi.
Konsepsi HAM dan demokrasi dalam perkembangannya sangat terkait dengan konsepsi negara hukum. Dalam sebuah negara hukum, sesungguhnya yang memerintah adalah hukum, bukan manusia. Jelas bahwa Indonesia adalah Negara hukum (pasal 1 ayat (3) UUD NRI 1945). Dengan demikian HAM pula harus diatur degan hukum. Jadi hukum yang digunakan sebagai instrumen dalam penegakan HAM yang digunakan sebagai ukuran bagaimana demokrasi dilaksanakan.
Perubahan sistem pemerintahan sedang berjalan, tetapi pengelolaan negara lima tahun terakhir ini tidak memperlihatkan perubahan yang berarti. Konteks transisinya diwarnai oleh relokasi aktor-aktor politik yang dulu merupakan bagian dari Orde Baru.
Pelanggaran hak asasi manusia juga terus berlangsung. Yang paling jelas adalah pembunuhan terhadap Munir, aktivis penegakan hak asasi manusia yang diterima di semua kalangan korban. Sementara itu, tidak satu pun pelanggaran HAM di masa lalu diselesaikan dengan pemihakan kepada korban. Proses pengadilan terhadap kasus pelanggaran HAM yang sudah dilakukan tampaknya lebih merupakan upaya untuk memperlihatkan kepada dunia luar bahwa demokrasi sudah berjalan baik di Indonesia. Bahkan, kontrol atas pengelolaan negara, baik secara sosial, ekonomi, maupun politik tetap dikuasai segelintir orang atau kelompok. Masyarakat hanya eksis dalam politik elektoral yang proses serta hasilnya tidak bisa dikontrol masyarakat
































PENUTUP

1. Kesimpulan
Hak Asasi Manusia adalah hak-hak yang telah dimiliki seseorang sejak ia dalam kandungan dan merupakan pemberian dari Tuhan. HAM adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia, sesuai dengan kodratnya.
Penerapan Hak Asasi Manusia di Indonesia terdapat pada pancasila (semua kelima sila), UUD 1945 (pada Pembukaan dan penjelasannya serta pada pasal- pasal, seperti pasal 27 hingga pasal 34), dan UU no 39 Tahun 1999.
Namun pada Hak Asasi Manusia terdapat penyelewengan sehingga mengakibatkan adanya pelanggaran-pelanggaran, tetapi masih banyak juga masyarakat Indonesia melakukan pelanggaran-pelanggaran tersebut meski sudah ada banyaknya ketentuan hukum-hukum yang berlaku.

2. Saran
Pemerintah pada umumnya telah memberikan banyak solusi terhadap masalah HAM tetapi alangkah lebih baik apabila pemerintah lebih memperhatikan bagaimana usaha pelaksaannya agar sesuai dengan apa yang dicita-citakan.
Kemudian perlu adanya dukungan dari semua pihak baik dari masyarakat, politisi, akademisi dan tokoh masyarakat agar upaya penegakan hak asasi manusia berjalan lancar. Selain itu yang paling penting adalah mencegah terjadi pelanggaran HAM dengan cara saling menghormati dan menghargai antar individu ataupun kelompok.

















DAFTAR PUSTAKA

1. Asshiddiqie, Jimly. Konstitusi & Konstitusionalisme Indonesia. Edisi Revisi. Jakarta: Konstitusi Press, 2005.
2. Hukum Tata Negara dan Pilar-Pilar Demokrasi. Jakarta: Konstitusi Press, 2005.
3. Ferejohn, John, Jack N. Rakove, and Jonathan Riley (eds). Constitutional Culture and Democratic Rule. Cambridge: Cambridge University Press, 2001.
4. Fukuyama, Francis. Memperkuat Negara: Tata Pemerintahan dan Tata Dunia Abad 21. Judul Asli: State Building: Governance and World Order in the 21st Century. Penerjemah: A. Zaim Rofiqi, Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama, 2005.
5. Giddens, Anthony. The Constitution of Society: Teori Strukturasi untuk Analisis Sosial. Judul Asli: The Constitution of Society: The Outline of the Theory of Structuration. Penerjemah: Adi Loka Sujono. Pasuruan; Penerbit Pedati, 2003.
6. Huntington, Samuel P. The Third Wave: Democratization in the Late Twentieth Century. Norman: University of Oklahoma Press, 1991.
7. Republik Indonesia, Himpunan Ketetapan MPRS dan MPR Tahun 1960 s/d 2002, Jakarta: Sekretariat Jenderal MPR-RI, 2002.
8. Sabine, George H. A History of Political Theory. Third Edition. New York-Chicago-San Fransisco-Toronto-London: Holt, Rinehart and Winston, 1961.
9. Suseno, Franz Magnis. Etika Politik: Prinsip-prinsip Moral Dasar Kenegaraan Modern. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama, 1999.




























A. HUBUNGAN HAM DAN DEMOKRASI
HAM dan demokrasi merupakan konsepsi kemanusiaan dan relasi sosial yang dilahirkan dari sejarah peradaban manusia di seluruh penjuru dunia. HAM dan demokrasi juga dapat dimaknai sebagai hasil perjuangan manusia untuk mempertahankan dan mencapai harkat kemanusiaannya, sebab hingga saat ini hanya konsepsi HAM dan demokrasilah yang terbukti paling mengakui dan menjamin harkat kemanusiaan.
Konsepsi HAM dan demokrasi dapat dilacak secara teologis berupa relativitas manusia dan kemutlakan Tuhan. Konsekuensinya, tidak ada manusia yang dianggap menempati posisi lebih tinggi, karena hanya satu yang mutlak dan merupakan prima facie, yaitu Tuhan Yang Maha Esa. Semua manusia memiliki potensi untuk mencapai kebenaran, tetapi tidak mungkin kebenaran mutlak dimiliki oleh manusia, karena yang benar secara mutlak hanya Tuhan. Maka semua pemikiran manusia juga harus dinilai kebenarannya secara relatif. Pemikiran yang mengklaim sebagai benar secara mutlak, dan yang lain berarti salah secara mutlak, adalah pemikiran yang bertentangan dengan kemanusiaan dan ketuhanan.
Manusia diciptakan oleh Tuhan Yang Maha Esa dengan seperangkat hak yang menjamin derajatnya sebagai manusia. Hak-hak inilah yang kemudian disebut dengan hak asasi manusia, yaitu hak yang diperoleh sejak kelahirannya sebagai manusia yang merupakan karunia Sang Pencipta. Karena setiap manusia diciptakan kedudukannya sederajat dengan hak-hak yang sama, maka prinsip persamaan dan kesederajatan merupakan hal utama dalam interaksi sosial. Namun kenyataan menunjukan bahwa manusia selalu hidup dalam komunitas sosial untuk dapat menjaga derajat kemanusiaan dan mencapai tujuannya. Hal ini tidak mungkin dapat dilakukan secara individual. Akibatnya, muncul struktur sosial. Dibutuhkan kekuasaan untuk menjalankan organisasi sosial tersebut.
Kekuasaan dalam suatu organisasi dapat diperoleh berdasarkan legitimasi religius, legitimasi ideologis eliter atau pun legitimasi pragmatis. Namun kekuasaan berdasarkan legitimasi-legitimasi tersebut dengan sendirinya mengingkari kesamaan dan kesederajatan manusia, karena mengklaim kedudukan lebih tinggi sekelompok manusia dari manusia lainnya. Selain itu, kekuasaan yang berdasarkan ketiga legitimasi diatas akan menjadi kekuasaan yang absolut, karena asumsi dasarnya menempatkan kelompok yang memerintah sebagai pihak yang berwenang secara istimewa dan lebih tahu dalam menjalankan urusan kekuasaan negara.
Kekuasaan yang didirikan berdasarkan ketiga legitimasi tersebut bisa dipastikan akan menjadi kekuasaan yang otoriter. Konsepsi demokrasilah yang memberikan landasan dan mekanisme kekuasaan berdasarkan prinsip persamaan dan kesederajatan manusiaDemokrasi menempatkan manusia sebagai pemilik kedaulatan yang kemudian dikenal dengan prinsip kedaulatan rakyat. Berdasarkan pada teori kontrak sosial, untuk memenuhi hak-hak tiap manusia tidak mungkin dicapai oleh masing-masing orang secara individual, tetapi harus bersama-sama. Maka dibuatlah perjanjian sosial yang berisi tentang apa yang menjadi tujuan bersama, batas-batas hak individual, dan siapa yang bertanggungjawab untuk pencapaian tujuan tersebut dan menjalankan perjanjian yang telah dibuat dengan batas-batasnya. Perjanjian tersebut diwujudkan dalam bentuk konstitusi sebagai hukum tertinggi di suatu negara (the supreme law of the land), yang kemudian dielaborasi secara konsisten dalam hukum dan kebijakan negara. Proses demokrasi juga terwujud melalui prosedur pemilihan umum untuk memilih wakil rakyat dan pejabat publik lainnya.
Konsepsi HAM dan demokrasi dalam perkembangannya sangat terkait dengan konsepsi negara hukum. Dalam sebuah negara hukum, sesungguhnya yang memerintah adalah hukum, bukan manusia. Hukum dimaknai sebagai kesatuan hirarkis tatanan norma hukum yang berpuncak pada konstitusi. Hal ini berarti bahwa dalam sebuah negara hukum menghendaki adanya supremasi konstitusi. Supremasi konstitusi disamping merupakan konsekuensi dari konsep negara hukum, sekaligus merupakan pelaksanaan demokrasi karena konstitusi adalah wujud perjanjian sosial tertinggi.
Selain itu, prinsip demokrasi atau kedaulatan rakyat dapat menjamin peran serta masyarakat dalam proses pengambilan keputusan, sehingga setiap peraturan perundang-undangan yang diterapkan dan ditegakkan benar-benar mencerminkan perasaan keadilan masyarakat. Hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku tidak boleh ditetapkan dan diterapkan secara sepihak oleh dan atau hanya untuk kepentingan penguasa. Hal ini bertentangan dengan prinsip demokrasi. Hukum tidak dimaksudkan untuk hanya menjamin kepentingan beberapa orang yang berkuasa, melainkan menjamin kepentingan keadilan bagi semua orang. Dengan demikian negara hukum yang dikembangkan bukan absolute rechtsstaat, melainkan democratische rechtsstaat.
Dalam pembukaan UUD 1945 alinea keempat, dijelaskan bahwa Negara Indonesia yang dicita-citakan dan hendak dibangun adalah Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat atau Negara demokrasi. HAM adalah salah satu tiang yang sangat penting untuk menopang terbangun tegaknya sebuah Negara demokrasi.
Sesuai dengan jiwa dan semangat Pembukaan UUD 1945 yang mengamanatkan hendak dibangunnya Negara demokrasi tersebut, maka UUD 1945 mengimplementasikan ke dalam pasal-pasalnya tentang hak-hak asasi manusia. Bangsa Indonesia sejak awal mempunyai komitmen yang sangat kuat untuk menjunjung tinggi HAM, oleh karena itu bangsa Indonesia selalu berusaha untuk menegakkannya sejalan dan selaras dengan falsafah bangsa Pancasila dan perkembangan atau dinamika jamannya.
Pembukaan UUD 1945 yang ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945 merupakan piagam HAM pertama Indonesia yang lahir lebih dahulu dibanding pernyataan HAM se dunia oleh PBB pada tanggal 10 Desember 1948. Komitmen kuat tentan HAM sebagaimana tertuang dalam pembukaan UUD 1945 kemudian dijabarkan ke dalam pasal-pasal atau batang tubuh UUD 1945. Diantaranya terdapat dalam beberapa pasal yakni pasal 28A sampai pasal 28 J.
Namun dengan adanya berbagai pelanggaran HAM yang begitu banyak, maka dipandang belum cukup apabila tentang HAM hanya sebagai mana tercantum dalam piagam HAM yang ada selama ini. Untuk itu perlu adanya ketetapan MPR yang khusus memuat tentang HAM. Tap MPR yang dimaksudkan sebagai HAM terbaru itu adalah ketetapan No. XVII/MPR/1998. Selain itu juga terbentuknya UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak asasi manusia merupakan salah satu bentuk perkembangan dari pengakuan HAM di Indonesia.
Lahirnya ketetapan MPR No. XVII/MPR/1998 dimaksudkan untuk memperkuat dan memantapkan komitmen bangsa akan pentingnya perlindungan HAM sebagaimana telah diatur dalam Pembukaan dan UUD 1945, oleh karena itu Tap tersebut menegaskan bahwa:
1. Menugaskan kepada Lembaga-lembaga Tinggi Negara dan seluruh aparatur Pemerintah untuk menghormati, mengakkan dan menyebarluaskan pemahaman mengenai hak asasi manusia kepada seluruh masyarakat.
2. Menugaskan kepada Presiden Republik Indonesia dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk meratifikasi berbagai instrument Perserikatan Bangsa-bangsa tentang Hak asasi manusia sepanjang tidak bertentangan dengan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.
1. Penghormatan, pengakan dan penyebarluasan hak asasi manusia oleh masyarakat dilaksanakan melalui gerakan kemasyarakatan atas dasar kesadaran dan tanggungjawab sebagai warga Negara dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
2. Pelaksanaan penyuluhan, pengkajian, pemantauan, penelitian dan mediasi tentang hak asasi manusia, dilakukan oleh komisi nasional hak asasi manusia yang ditetapkan oleh Undang-undang.

B. Perkembangan Demokrasi dan HAM
Sejak awal abad ke-20, gelombang aspirasi ke arah kebe¬basan dan kemerdekaan umat manusia dari penin¬dasan penjajahan me¬ningkat tajam dan terbuka dengan menggu¬nakan pisau demokrasi dan hak asasi manusia sebagai instrumen perjuangan yang efektif dan membebaskan. Puncak perjuangan kemanusiaan itu telah menghasilkan perubahan yang sangat luas dan mendasar pada pertengahan abad ke-20 dengan munculnya gelombang dekolonisasi di seluruh dunia dan menghasilkan berdiri dan terbentuknya negara-negara baru yang merdeka
dan berdaulat di berbagai belahan dunia. Perkembangan demokratisasi kembali terjadi dan menguat pasca perang dingin yang ditandai runtuhnya kekuasaan komunis Uni Soviet dan Yugoslavia. Hal ini kemudian diikuti proses demokratisasi di negara-negara dunia ketiga pada tahun 1990-an.
Semua peristiwa yang mendorong mun¬culnya gerakan kebebasan dan kemerdekaan selalu mempunyai ciri-ciri hubungan kekuasaan yang menindas dan tidak adil, baik dalam struktur hubungan antara satu bangsa dengan bangsa yang lain maupun dalam hubungan antara satu pemerintahan dengan rakyatnya. Dalam wacana perjuangan untuk kemerde¬kaan dan hak asasi manusia pada awal sampai pertengahan abad ke-20 yang menonjol adalah perjuangan mondial bangsa-bangsa terjajah menghadapi bangsa-bangsa penjajah. Karena itu, rakyat di semua negara yang terjajah secara mudah ter¬bangkitkan semangatnya untuk secara bersama-sama menya¬tu dalam gerakan solidaritas perjuangan anti penja¬jahan.
Sedangkan yang lebih menonjol selama paruh kedua abad ke-20 adalah perjuangan rakyat melawan pemerintahan yang otoriter. Wacana demokrasi dan kerakyatan di suatu negara, tidak mesti identik dengan gagasan rakyat di negara lain yang lebih maju dan menikmati kehidupan yang jauh lebih demokratis. Karena itu, wacana demokrasi dan hak asasi manusia di zaman sekarang juga digunakan, baik oleh kalangan rakyat yang merasa tertindas maupun oleh peme¬rintahan negara-negara lain yang merasa berkepentingan untuk mempromosikan demo¬krasi dan hak asasi manusia di negara-negara lain yang dianggap tidak demokratis.
Karena itu, pola hubungan kekuasaan antar negara dan aliansi perjuangan di zaman dulu dan sekarang mengalami perubahan struktural yang mendasar. Dulu, hubungan internasional diperan¬kan oleh pemerintah dan rakyat dalam hubungan yang terbagi
antara hubungan Government to Government (G to G) dan hubungan People to People (P to P). Sekarang, pola hubungan itu berubah menjadi bervariasi, baik G to G, P to P maupun G to P atau P to G. Semua kemung¬kinan bisa terjadi, baik atas prakarsa institusi peme¬rintahan ataupun atas prakarsa perseorangan rakyat biasa. Bahkan suatu pemerintahan





C. HAM dan Demokrasi Saling Memperkuat

Demokrasi dalam pengertian sedehanan sering diartikan sebagai dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Dengan demikian aktualitas demokrasi di dalam suatu Negara sendiri adanya kedaulatan rakyat. Hal ini merupakan semangat dari terbentuknya suatu Negara yang menginginkan keadilan dan kemakmuran bagi rakyat.
Praktek bagaimana demokrasi berjalan di Indonesia sangat jelas terlihat melalui adanya pemilu langsung di Indonesia. Dengan jumlah penduduk yang terbesar keempat di Dunia, menjadikan Indonesia sebagai Negara demokrasi terbesar di Dunia. Dalam prakteknya pula, Negara Indonesia menganut sistem presidential, namun dalam prakteknya malah sangat dekat dengan sistem Parlementer yang dibuktikankan dengan dalam tahun 2010-2011 ini sudah hampir banyak hak angket yang diajukan dalam Legislatif hampir menguasai praktek perpolitikan di Indonesia dan dianggap mengganggu pemerintahan.
HAM dan demokrasi merupakan konsepsi kemanusiaan dan relasi sosial yang dilahirkan dari sejarah peradaban manusia di seluruh penjuru dunia. Sehingga pada dasarnya HAM asasi manusia pasti ada kalaumanusia yang hisup dalam kehidupan sosialnya.sama saja dengan melihat hukum itu sendiri dengan istilah ubi societas ibi ius. Bisa dikatakan bahwa sebenarnya HAM terletak pada keberadaan manusia yang melahirkan demokrasi yang sebenarnya.
Konsepsi HAM dan demokrasi dapat di lacak secara teologis berupa relativitas manusia dan kemutlakan Tuhan. Konsekuensinya, tidak ada manusia yang dianggap menempati posisi lebih tinggi, karena hanya satu yang mutlak dan merupakan prima facie, yaitu Tuhan Yang Maha Esa. Manusia yang diciptakan oleh tuhan sangat mengerti kalau ia adalah mahluk tuhan yang hasrus menghormati sesama ciptaan tuhan oleh karena itu, dengan sedinrinya demokrasi akan maju karena refleksi dari kemajuan demokrasi adalah pengakuan dan peghormatan HAM yang didapat dari memaknai rasa Ketuhanan. Manusia diciptakan oleh Tuhan Yang Maha Esa dengan seperangkat hak yang menjamin derajatnya sebagai manusia. Hak-hak inilah yang kemudian disebut dengan hak asasi manusia, yaitu hak yang diperoleh sejak kelahirannya sebagai manusia yang merupakan karunia Sang Pencipta.
Konsepsi demokrasilah yang memberikan landasan dan mekanisme kekuasaan berdasarkan prinsip persamaan dan kesederajatan manusia. Hal ini menyangkut kemandirian manusia sebagai mahluk sosial, dimana manusia tidak bisa hidup sendiri. Jika demokrasi adalah memahami keinginan hakiki manusia, maka setidaknya ia harus memahami Ham terlebih dahulu. Karena kemajuan demokrasi dilandasi atas penghormatan hak yang inheren sebagai manusia.
Berdasarkan pada teori kontrak sosial untuk memenuhi hak-hak tiap manusia tidak mungkin dicapai oleh masing-masing orang secara individual, tetapi harus bersama-sama. Hal inilah juga yang mengilhami HAM berkaitan erat dengan demokrasi. Yang dimulai dari sesamaan kepentingan manusia dan kemudian dibuatkan hukum dan kesepakatan. Kesepakata tersebut pastinya dimualai dari menghargai diri sendiri sebagai manusia. Dengan menghargai diri sendiri sebagai manusia setidaknya dapat diwajibkan juga untuk menghargai martabat mausia lainnya disitulah HAM terbentuk dan kemudian dijadikan dasar memajukan demokrasi.
Konsepsi HAM dan demokrasi dalam perkembangannya sangat terkait dengan konsepsi negara hukum. Dalam sebuah negara hukum, sesungguhnya yang memerintah adalah hukum, bukan manusia. Jelas bahwa Indonesia adalah Negara hukum (pasal 1 ayat (3) UUD NRI 1945). Dengan demikian HAM pula harus diatur degan hukum. Jadi hukum yang digunakan sebagai instrumen dalam penegakan HAM yang digunakan sebagai ukuran bagaimana demokrasi dilaksanakan.
Perubahan sistem pemerintahan sedang berjalan, tetapi pengelolaan negara lima tahun terakhir ini tidak memperlihatkan perubahan yang berarti. Konteks transisinya diwarnai oleh relokasi aktor-aktor politik yang dulu merupakan bagian dari Orde Baru.
Pelanggaran hak asasi manusia juga terus berlangsung. Yang paling jelas adalah pembunuhan terhadap Munir, aktivis penegakan hak asasi manusia yang diterima di semua kalangan korban. Sementara itu, tidak satu pun pelanggaran HAM di masa lalu diselesaikan dengan pemihakan kepada korban. Proses pengadilan terhadap kasus pelanggaran HAM yang sudah dilakukan tampaknya lebih merupakan upaya untuk memperlihatkan kepada dunia luar bahwa demokrasi sudah berjalan baik di Indonesia. Bahkan, kontrol atas pengelolaan negara, baik secara sosial, ekonomi, maupun politik tetap dikuasai segelintir orang atau kelompok. Masyarakat hanya eksis dalam politik elektoral yang proses serta hasilnya tidak bisa dikontrol masyarakat
































PENUTUP

1. Kesimpulan
Hak Asasi Manusia adalah hak-hak yang telah dimiliki seseorang sejak ia dalam kandungan dan merupakan pemberian dari Tuhan. HAM adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia, sesuai dengan kodratnya.
Penerapan Hak Asasi Manusia di Indonesia terdapat pada pancasila (semua kelima sila), UUD 1945 (pada Pembukaan dan penjelasannya serta pada pasal- pasal, seperti pasal 27 hingga pasal 34), dan UU no 39 Tahun 1999.
Namun pada Hak Asasi Manusia terdapat penyelewengan sehingga mengakibatkan adanya pelanggaran-pelanggaran, tetapi masih banyak juga masyarakat Indonesia melakukan pelanggaran-pelanggaran tersebut meski sudah ada banyaknya ketentuan hukum-hukum yang berlaku.

2. Saran
Pemerintah pada umumnya telah memberikan banyak solusi terhadap masalah HAM tetapi alangkah lebih baik apabila pemerintah lebih memperhatikan bagaimana usaha pelaksaannya agar sesuai dengan apa yang dicita-citakan.
Kemudian perlu adanya dukungan dari semua pihak baik dari masyarakat, politisi, akademisi dan tokoh masyarakat agar upaya penegakan hak asasi manusia berjalan lancar. Selain itu yang paling penting adalah mencegah terjadi pelanggaran HAM dengan cara saling menghormati dan menghargai antar individu ataupun kelompok.

















DAFTAR PUSTAKA

1. Asshiddiqie, Jimly. Konstitusi & Konstitusionalisme Indonesia. Edisi Revisi. Jakarta: Konstitusi Press, 2005.
2. Hukum Tata Negara dan Pilar-Pilar Demokrasi. Jakarta: Konstitusi Press, 2005.
3. Ferejohn, John, Jack N. Rakove, and Jonathan Riley (eds). Constitutional Culture and Democratic Rule. Cambridge: Cambridge University Press, 2001.
4. Fukuyama, Francis. Memperkuat Negara: Tata Pemerintahan dan Tata Dunia Abad 21. Judul Asli: State Building: Governance and World Order in the 21st Century. Penerjemah: A. Zaim Rofiqi, Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama, 2005.
5. Giddens, Anthony. The Constitution of Society: Teori Strukturasi untuk Analisis Sosial. Judul Asli: The Constitution of Society: The Outline of the Theory of Structuration. Penerjemah: Adi Loka Sujono. Pasuruan; Penerbit Pedati, 2003.
6. Huntington, Samuel P. The Third Wave: Democratization in the Late Twentieth Century. Norman: University of Oklahoma Press, 1991.
7. Republik Indonesia, Himpunan Ketetapan MPRS dan MPR Tahun 1960 s/d 2002, Jakarta: Sekretariat Jenderal MPR-RI, 2002.
8. Sabine, George H. A History of Political Theory. Third Edition. New York-Chicago-San Fransisco-Toronto-London: Holt, Rinehart and Winston, 1961.
9. Suseno, Franz Magnis. Etika Politik: Prinsip-prinsip Moral Dasar Kenegaraan Modern. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama, 1999.

Jumat, 15 April 2011

PIDATO danTANGGAPANNYA (PENGARUH INTERNET)

ISI PIDATO

Segala puji bagi Allah yang Maha Pengampun segala dosa, Penerima Taubat dan Yang sangat berat Siksaan-Nya, shalawat dan salam semoga tercurah atas Nabi kita Muhammad, juga atas para keluarga dan sahabatnya, amma ba'du:
Kepadamu wahai saudaraku .. kepadamu wahai pengguna internet kepadamu aku hadiahkan makalah ini dalam beberapa kalimat singkat, dan nasehat pendek yang aku paparkan untuk anda dalam beberapa renungan, dan saya meminta kepada Allah  agar ia menjadi bermanfaat untukku dan untukmu juga.. Allahumma amin.
Dimaksud disini adalah para da'i yang mengajak kepada jalan Allah dan dia yang bisa mengedepankan sesuatu untuk berkhidmah terhadap agama ini dari para penuntut ilmu, ulama serta mereka yang menjauhkan dirinya dari fitnah… bukan bagi mereka yang menginginkan hiburan dan berselancar di internet dengan berlebihan. Sesungguhnya kehadiran kita yang Islami pada jaringan ini sangat lemah sekali, tentu saja ini merupakan suatu yang menyedihkan jika dibandingkan bahwa kita ini sebaik-baik umat yang dikeluarkan untuk manusia, sesungguhnya dunia ini dipenuhi oleh kejahatan dan kerusakan, dan dia hidup dalam keadaan jiwa yang kosong, tanpa diragukan lagi.
Dunia hidup tanpa peraturan, kasih sayang dan tidak pula persaudaraan.. apabila agama kita, agama Islam, adalah agama yang Allah Ta'ala turunkan kepada Rasul-Nya Muhammad saw, dan dijadikan oleh-Nya menjadi agama yang tidak akan diterima selainnya, sebagaimana firman Allah: "Sesungguhnya agama (yang diridhai) di sisi Allah hanyalah Islam" [QS. Ali Imran: 19], serta firman-Nya: "Barang siapa mencari agama selain agama Islam, maka sekali-kali tidaklah akan diterima (agama itu) daripadanya" [QS. Ali Imran: 85], maka sudah merupakan suatu kewajiban bagi kita untuk melaksanakan apa yang diwajibkan atas kita untuk menyampaikan agama ini dan menyebarkannya ke seluruh penjuru dunia… juga menggunakan seluruh fasilitas yang tersedia dalam menyampaikan agama ini, karena kita diperintahkan untuk menyampaikan agama ini dan menyebarkannya, Allah berfirman: "Agar kamu menjadi saksi atas (perbuatan) manusia" [QS. Al-Baqarah: 143]. Dalam permasalahan ini tidak ada tempat untuk menghindar dan tidak ada pula kesempatan bagi kita untuk meninggalkannya, apabila kita memiliki keinginan untuk meninggikan agama ini dan juga menyebarkannya dengan jalan yang benar diantara umat manusia. Untuk itu diperlukan strategi, peraturan dan penyusunan acara untuk merealisasikan tujuan yang ditujukan kepada kita semua tersebut, yaitu menyebarkan agama Islam dengan cara yang jelas… dengan petunjuk Al-Qur'an dan sunnah Nabawi yang benar. Kenyataan menunjukkan bahwa sesungguhnya umat manusia ini dalam keadaan haus untuk mengetahui hakekat dari Islam ini, bahkan banyak pula diantara mereka yang memeluk Islam melalui internet.. inilah salah satu dari mereka yang mengirim sebuah surat kepada dia yang menjadi lawan perbincangannya tentang Islam, yang diantaranya berisi: [inilah diriku telah masuk Islam dan memberi kabar kepada anda agar ikut merasa bahagia bersamaku]. Yang lain berkata: [saya ingin memeluk Islam dan menggeluti permainan bola basket, apakah Islam bertentangan dengan basket?] yang ketiga berkata: [saya ingin memeluk Islam akan tetapi merasa takut untuk tidak dapat menunaikan shalat di kantor tempatku bekerja].. yang keempat berkata: [saya dari Kolombia sedangkan 70% dari Kolombia adalah pemakai narkoba, saya telah menerjuni narkoba dan ingin memeluk Islam, maka apakah kedudukan Islam terhadapku?] dan masih banyak lagi dari surat-surat yang memerlukan jawaban ringan agar penulisnya dapat masuk Islam.


Allah berfirman: "Padahal Allah-lah yang menciptakan kamu dan apa yang kamu perbuat itu" [QS. Ash-Shaaffaat: 96] dan firman-Nya: "Dia mengajarkan kepada manusia apa yang tidak diketahuinya" [QS. Al-'Alaq: 5], dan dari Abu Hurairah ra: telah bersabda Rasulullah saw:
" لا تقوم الساعة حتى تظهر الفتن ويكثر الكذب وتتقارب الأسواق ويتقارب الزمان " وفي رواية "ويقترب الزمان ويكثر الهرج, قال: القتل "
"Tidak akan terjadi hari kiamat sehingga tampak terlihat berbagai fitnah, semakin banyak kedustaan, pasar menjadi berdekatan dan zamanpun berdekatan" dalam riwayat lain: "zaman menjadi berdekatan dan semakin membanyaknya al-haroj", [beliau berkata: pembunuhan] [HR. Ahmad]. Berkata Samahatus syeikh Abdul Aziz bin Baz dalam memberikan ta'lik (catatan) tentang kata: "berdekatannya zaman" yang disebutkan dalam Hadits tersebut: ia ditafsirkan dengan apa yang telah terjadi pada masa kini dari berdekatannya kota dan daerah, juga pendeknya jarak tempuh yang disebabkan oleh adanya penemuan pesawat terbang, mobil, radio dan lain sebagainya
Saudaraku yang mulia: jika anda bandingkan apa yang berada dalam Hadits tersebut dari berdekatannya zaman dan berdekatannya pasar, niscaya anda akan mendapatkan bandingannya dengan apa yang ada di internet, terutama jika kita ketahui bahwa sebagian dari website mengandung (350 ribu) jenis barang yang dapat anda lihat seluruhnya, hanya dengan menuliskan alamat website tersebut dan menelephonnya, ini merupakan sebuah bukti akan dekatnya hari kiamat, juga telah terjadinya kebanyakan dari tanda-tanda kiamat sughra (kecil).
Diantara Hadits-Hadits yang dikabarkan kepada kita dari Rasulullah  bahwasanya akan terjadi tanda-tanda hari kiamat sughra adalah sabda beliau yang diriwayatkan oleh Anas ra: "Sesungguhnya diantara tanda-tanda hari kiamat .. (beliau sebutkan diantaranya) dan akan tampak perzinahan!" [HR. Bukhori & Muslim]. Begitulah kita dapati di internet akan tersebarnya perzinahan dan keterus terangannya, apabila kita ketahui bahwasanya disana terdapat (455 ribu) website yang menyiarkan pelacuran dan pornografi dari sela-sela jaringan laba-laba dari seluruh dunia… dan kita ketahui pula tentang tersebarnya jaringan ini, menurut perhitungan terakhir bahwa anggotanya telah mencapai (211 juta) jiwa, dan ini menunjukkan betapa pesatnya penyebaran jaringan ini..








TANGGAPAN CERAMAH di atas :

Pertama: Apabila anda merasa tidak membutuhkan jaringan ini hendaklah anda berlepas diri darinya dan janganlah membiarkan anak-anak anda untuk pergi ke warnet.
Kedua: apabila anda termasuk yang terpaksa untuk menggunakannya, maka bagi anda beberapa nasehat berikut ini:
1- Janganlah anda serahkan jaringan ini kepada anak-anak serta mereka yang baru menginjak usia puber, karena ini sangat berbahaya sekali dan tidak mungkin untuk diridhoi oleh seorang Muslim.
2- Wajib untuk membatasi penggunaan jaringan ini bagi dia yang mengambil manfaat saja, diantara apa yang bermanfaat adalah: pemanfaatan untuk kepentingan syari'at (dakwah – menyebar ilmu), juga bagi mereka yang menggunakan untuk kepentingan skripsi S2, S3 dan kedokteran dst. Sebagaimana juga berkewajiban untuk melarang siapa saja yang ingin menggunakannya untuk: mengisi waktu luang, untuk menunjukkan kemampuannya dalam menemukan suatu website, hanya ingin tahu, hobi meneliti, dlsb.
3- Pergunakanlah internet untuk mencari website-website Islami yang berakidahkan dan bermanhaj shahih, serta mengambil manfaat darinya.
4- Janganlah anda tertipu oleh setan yang menghiasi anda agar berlangganan internet dengan dalih untuk berdakwah kepada Allah sedangkan anda sendiri merasa tidak yakin atas apa yang dikatakannya. Apabila anda ingin mengetahui kenapa anda berlangganan internet? Maka lihatlah kepada website-website yang anda kunjungi, dan apa yang terbanyak darinya? Apakah itu website islami ataukah yang lain.